Asep Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasik yang Memilih Dipenjara Sudah Menghirup Udara Bebas

Asep Lutpi Suparman (23), pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tasikmalaya sudah menghirup udara bebas.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri

Sudah Ditawari Bayar Denda Saja

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengatakan, Asep bersikukuh memilih sanksi kurungan atau penjara.

"Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan. Tapi dia bersikukuh mau menjalani hukuman kurungan tiga hari," kata Fajaruddin, di sela sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat di samping Taman Kota, Kamis (15/7).

Saat tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya datang ke kafe milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ia buka melebihi batas waktu maksimal pukul 20.00.

Fajaruddin mengatakan, Asep menjalani swab antigen sebagai salah satu syarat menjalani kurungan.

Baca juga: Nasib Asep Pria Tasik Tak Semujur Tukang Bubur, Pilih Penjara karena Tak Bisa Bayar Denda

"Hasilnya negatif. Makanya dia hari ini akan mulai menjalani hukuman kurungan sesuai pilihannya," ujar Fajarudin. 

Adapun aturan yang dipakai untuk menjerat Asep adalah Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved