Sosok 'Haji Udin' dari Majalengka, Anggota DPR, Bayar Denda Mak Engkom Tukang Nasi Uduk di Lebak
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengaku sebagai Haji Udin saat menghubungi Mak Engkom, penjual nasi uduk yang didenda Rp 400 ribu
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengaku sebagai Haji Udin saat menghubungi Mak Engkom, warga Kabupaten Lebak Provinsi Banten, penjual nasi uduk yang terkena denda karena melanggar PPKM Darurat.
Engkom, 60 tahun, bercerita bahwa dia berjualan nasi uduk namun melayani pembeli dengan makan di tempat. Tiba-tiba, datang razia petugas PPKM Darurat yang mendatanginya.
Rupanya nasi uduk Mak Engkom sudah lama dikenal oleh warga Lebak. Selain murah, setiap orang yang makan bebas mengambil sendiri sesuai selera dengan harga yang sama, Rp 6 ribu.
Baca juga: Pengadilan Balikin Uang Titipan Dedi Mulyadi Untuk Bayar Denda Pelanggar PPKM Darurat, Ini Alasannya
Mak Engkom tukang nasi uduk tak sempat membereskan dagangannya. Alihh-alih diberi bantuan, Mak Engkon malah diseret ke sidang tipiring. Dia terbukti bersalah melanggar PPKM Darurat dan harus membayar denda Rp 400 ribu.
Dedi berkomunikasi dengan Mak Engkom melalui sambungan telepon dan mengaku sebagai Haji Udin asal Majalengka.
"Mak kan jualan di rumah. Orang bebas ambil sendiri mau sedikit atau banyak Rp 6 ribu. Rumah Mak Engkom mah terbuka dari depan sampai belakang dapur," kata Mak Engkom, dalam rekaman suara yang diterima Tribun pada Sabtu (17/7/2021).
Saat razia petugas menyebut ada dua orang yang makan di rumah Mak Engkom. Sementara Mak Engkom tidak tahu ada yang makan di tempat karena ia sedang dikerok di dalam rumah.
"Kan sudah kebiasaan makan ambil sendiri, bayar sendiri. Terus rumah Mak Engkom itu terbuka jadi enggak tahu kalau ada yang makan di tempat. Mak juga waktu itu lagi dikerok di kamar," ucapnya.
Meski tak mengerti aturan Mak Engkom tetap datang ke persidangan. Namun ia kaget karena harus membayar denda Rp 400 ribu. Akhirnya ia pun meminjam uang kepada adiknya agar bisa pulang dari persidangan.
Mak Engkom setiap hari buka selama 24 jam di rumahnya di Kampung Rumbut, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Baca juga: Patriotisme di Balik Kupat Tahu untuk Pedagang Kecil dan Buruh yang Isoman di Banjaran
"Mak mah enggak pernah hitung untung. Yang penting ada buat pegawai sama kan sehari Mak Engkom ngerokok empat bungkus. Ngerokok udah kebiasaan dari kelas 3 SD dulu," ujarnya.
Sementara itu setelah berkomunikasi melalui telepon Dedi Mulyadi meminta Mak Engkom untuk mengirim nomor rekening.
"Tadi saya sudah kirim Rp 400 ribu untuk ganti uang denda sama tambahan modal buat Mak Engkom," ujar Dedi Mulyadi.
Sebelumnya Dedi Mulyadi juga membayarkan denda untuk seorang ibu hamil yang terkena razia di Kabupaten Purwakarta. Ibu bernama Wina itu dianggap bersalah dan harus membayar denda Rp 150 ribu karena warung kopinya buka di atas ketentuan waktu.
Selain itu Dedi juga menitipkan uang Rp 15 juta kepada seorang pengacara. Nantinya pengacara itu akan menjadi pendamping warga yang terkena razia dan membayarkan denda sesuai putusan hakim.