Pengadilan Balikin Uang Titipan Dedi Mulyadi Untuk Bayar Denda Pelanggar PPKM Darurat, Ini Alasannya

Uang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Purwakarta untuk bayar denda pelanggar PPKM Darurat dikembalikan

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
dok.dedi mulyadi
Dedi Mulyadi Bayari Denda dan Beri Uang Istirahat Ibu Hamil Penjual Kopi Sachet Terjaring Razia PPKM 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA- Uang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Purwakarta untuk membayar denda para pelanggar PPKM Darurat dikembalikan oleh Pengadilan Negeri Purwakarta.

"Di Pengadilan Negeri Purwakarta. Tapi uangnya Rp 15 juta yang saya titipkan kemarin dikembalikan ke saya," kata Dedi Mulyadi saat dihubungi Tribun Jabar pada Jumat (16/7/2021).

Ia mengatakan, awalnya, uang itu dititipkan ke pengadilan untuk membayar denda warga miskin dan pedagang kecil yang diadili dan dihukum bersalah melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

Seperti diketahui, selama PPKM Darurat, banyak warga yang diadili di sidang tipiring kemudian didenda ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Baca juga: Dedi Mulyadi Titip Jaminan Rp 15 Juta ke Pengadilan, Bayari Denda Orang Kecil Terjaring Razia PPKM

"Alasannya bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan menerima dana denda titipan untuk tindak pidana ringan," ucap Dedi.

Meski begitu, Dedi mengaku pengembalian uang itu tidak masalah. Ada cara lain untuk membantu warga miskin dan pedagang kecil yang terkena denda PPKM Darurat.

"Saya tunjuk satu advokat untuk mendampingi setiap warga yang diadili di sidang tipiring untuk melakukan pembelaan supaya hukumannya tidak memberatkan warga," kata Dedi.

Selain itu, dia juga menitipkan uang tersebut ke advokat Ojat Darojat untuk membayar denda warga yang melanggar aturan PPKM.

"Iya, advokatnya nanti standby melakukan pembelaan. Uangnya saya titipakan di pembela untuk membayar denda warga," katanya.

"Jika ada pedagang kecil yang terjaring, denda itu bisa langsung dibayarkan. Ini merupakan ikhtiar kita agar hukum tetap tegak akan tetapi juga rakyat terlindungi karena rasa keadilan yang tercipta," katanya.

Bayar Denda Wini Amelia

Kemarin, Dedi Mulyadi menyambangi kantor Kejari Purwakarta untuk membayar denda sebesar Rp 150 ribu yang dijatuhkan hakim kepada Wini Amelia.

Tak hanya sampai di situ, setelah membayar denda untuk Wini Amelia, Dedi Mulyadi lalu menuju Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Kepada petugas yang menerimanya di PN Purwakarta, Dedi Mulyadi menitipkan uang jaminan sebesar Rp 15 juta.

Uang jaminan itu untuk membayari denda jika ada orang kecil yang terjaring razia PPKM Darurat dan oleh hakim divonis harus membayar denda dengan sejumlah uang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved