PA GMNI Sebut PPKM Darurat Diperpanjang Sukses jika Pedagang Kecil Diberi Bantuan
Presedium Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, Dewek Sapta Anugerah menyebut pemerintah harus maksimal beri bantuan.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kota Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Presedium Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, Dewek Sapta Anugerah menyebut pemerintah harus memaksimalkan bantuan untuk warga saat PPKM Darurat diperpanjang.
PA GMNI melihat, dengan dilanjutkannya PPKM darurat sampai 31 Juli 2021, ada dampak luar biasa, yakni terganggunya aktifitas ekonomi, meski warga yang berjualan, masih bisa buka dengan pembatasan jam operasional yakni pukul 20.00.
"Bila PPKM darurat diperpanjang, kemudian pemerintah tidak jamin kebutuhan masyarakat, maka tidak menutup kemungkinan akan menurun kepercayaan publik," kata Dewek Sapta Anugerah, di Sukabumi, Sabtu (16/7/2021).
Baca juga: Lihat Cara India Turunkan Kasus Covid-19: Buruh Libur, Vaksinasi Covid-19 8 Juta Orang Per Hari
Ia menyebut, banyak warga yang mencari penghasilan dengan keuntungan harian. Seperti tukang gorengan, angkringan, pemilik usaha kuliner dan buruh harian lepas.
Di aturan PPKM Darurat, para pedagang ini sebenarnya masih bisa buka. Namun tidak boleh melayani pembeli makan di tempat dan jam operasional dibatasi.
"Tentu masyarakat bawah akan terdampak besar. Terutama masyarakat yang bekerja serabutan atau masyarakat marhaen. PPKM Darurat diperpanjang bakal sukses jika disertai bantuan untuk warga," katanya.
Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 55 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan yang menyebut:
Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Jangan sampai pemerintah acuh terhdap persoalan ekonomi sosial yang terjadi pada saat PPKM Darurat. Meskipun, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan sosial RP 300 ribu yang akan dibayarkan Rp 600 ribu, BLT UMKM Rp 1,2 juta hingga bantuan pangan non tunai.
"Pemerintah harus segera responsif dan mempercepat bantuan sosial atas dampak PPKM Darurat ini," kata dia.
PPKM Darurat Diperpanjang
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut bahwa PPKM Darurat diperpanjang.
"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir Effendy dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (16/7/2021).
Baca juga: Ini Alasan Stop Berita Covid-19 itu TIDAK BAIK, Ahli Sebut Itu Upaya Menggali Kuburan Sendiri
Menko PMK menyebut keputusan itu dia ketahui saat rapat kabinet terbatas yang diikutinya. Menurutnya, rencana tersebut bisa dipastikan namun tinggal diumumkan secara resmi.