Hakim yang Minta Kuasa Hukum Baca Google Soal Aturan PPKM Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Subang yang memimpin persidangan tipiring bagi 25 pelanggar Ketentuan PPKM Darurat di Pamanukan dinilai arogan
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TIBUNJABAR.ID, SUBANG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Subang yang memimpin persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) bagi 25 pelanggar Ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali di Lapangan Kantor Kecamatan Pamanukan pada Rabu (14/7/2021) lalu dinilai bersikap menyudutkan, arogan, serta tidak objektif menerapkan hukum kepada terdakwa.
Seperti diketahui, dari 25 terdakwa yang mengikuti sidang tipiring tersebut, dua terdakwa di antaranya perusahaan termasuk PT Pungkok yang di denda hingga Rp 30 juta.
Tim Kuasa Hukum PT Pungkook Indonesia One Asep Rochman Dimyati mengatakan, hakim yang bertugas memutuskan perkara dinilai tidak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku sebagai hakim.
Mereka menilai, hakim juga bersikap menyudutkan dan kurang objektif dalam menerapkan hukuman terhadap terdakwa dimana hakim tersebut terkesan bertindak selaku penyidik, penuntut, sekaligus yang memutus perkara.
Bahkan ketika dimintai penjelasan tentang aturan PPKM hakim malah menyuruh membaca Google, alhasil hakim tersebut mendapat julukan hakim Google dari kalangan pengacara di Subang.
"Hakim seharusnya bersikap netral dan adil dengan memberikan kesempatan luas kepada pihak terkait, baik terdakwa, kuasa hukum maupun penyidik untuk menyampaikan tuntutan serta pembelaan dalam persidangan," kata Asep ketika ditemui Tribunjabar.id di kantor Apindo, Jalan Ahmad Yani Kabupaten Subang, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Denda Pelanggar PPKM Darurat di Indramayu Sudah Terkumpul Rp 501 Juta Lebih, 4 Orang Pilih Kurungan
Saat bersidang, kata Asep, hakim terlihat sekali menyudutkan terdakwa atau kuasanya untuk mengakui perbuatan dengan mengancam akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
"Seharusnya hal ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan kode etik dan perilaku hakim, saya minta penjelasan juga malah menyuruh baca Google," ujarnya.
Dengan demikian Asep menilai hakim tidak memberikan kesempatan leluasa kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk membela diri dan menjelaskan peristiwa sebenarnya dan selalu memotong penyampaian dalih dari terdakwa dan penasihat hukum.
"Hakim juga tak memberikan kesempatan pada penyidik untuk menjelaskan persoalan tersebut secara jelas dan lengkap, hakim tidak memberi kesempatan kami menunjukan bukti-bukti," kata dia.
Selain hal itu, dalam persidangan tersebut hakim mengacu pada Permendagri Nomor 15, padahal kata Asep, aturan PPKM ini bukan didasarkan pada Permendagri Nomor 15, "Yang saya tahu aturannya tetapi bukan mengacu pada Permendagri nomor 15, tapi Inmendagri nomor 15 dan 18, khususnya pada point yang menjelaskan tentang sektor esensial, saya kira hakim dinilai gagal paham soal PPKM ini," kata Asep.
Asep menuturkan saat itu mereka sudah membawa semua berkas kelengkapan izin operasional di masa PPKM, "Ada beberapa yang kami tanyakan karena tidak kami pahami didalam penerapan pelanggaran oleh penyidik, dalam persidangan kami tanyakan yang mana yang menjadi kelalaian pihak perusahaan, semua berkas yang jadi bukti juga kami bawa waktu itu," ucapnya.
Padahal kata mereka, mulai dari Point a hingga point g tentang aturan yang mengatur prosedur industri di masa PPKM tersebut sudah dijalankan sesuai aturan.
"Bahkan semua kami tunjukan, IOMKI ada, planing ekspor 12 bulan ke depan kami tunjukan, PEB juga kami tunjukan, penambahan jumlah sif kerja juga sudah dilakukan, prokes ketat juga dijalankan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kuasa-hukum-pt-pungkook-indonesia-one.jpg)