PPKM Darurat
Penindakan Tipiring di Sumedang Terkumpul Denda Rp 53 Juta dari 468 Pelanggar Selama PPKM Darurat
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, sebanyak 468 orang atau badan usaha ditindak pidana ringan lantaran terjadi prokes
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, sebanyak 468 orang atau badan usaha ditindak pidana ringan (tipiring) lantaran terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukumnya.
"Total jumlah pelanggar PPKM Darurat yang dikenai sanksi tipiring sebanyak 468 orang. Mereka dinyatakan melanggar Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69/2021," kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada TribunJabar.id di Sumedang, Jumat (16/7/2021).
Eko mengatakan, tindakan tipiring dan sanksi administratif yang di terapkan Satgas Penanganan Covid-19 itu dilakukan terhadap pelanggar berupa pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan tidak memakai masker.
"Dari laporan hasil operasi penegakkan pada masa PPKM Darurat dari 3-15 Juli 2021, terkumpul denda sebesar Rp 53.153.000," kata Kapolres.
Baca juga: Satpol PP Berhasil Kumpulkan Puluhan Juta Rupiah Hanya dari Tiga Sidang Tipiring On The Street
Setiap hari, kata Eko, pihaknya melakukan penindakan terhadap 29 orang hingga 34 orang.
"Kami mengimbau kepada para pengusaha dan masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. (*)