Mau ke Jateng dari Jabar Wajib Bawa Dokumen Ini, Ada Penyekatan Kendaraan di Cirebon

Polresta Cirebon menyekat ruas jalan perbatasan Jabar dan Jateng untuk antisipasi warga mudik saat Iduladha

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, saat memasang stiker khusus di kendaraan yang mengangkut hasil produksi industri sektor kritikal dan esensial di Pos Penyekatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jumat (16/7/2021). -- 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID,CIREBON - Penyekatan kendaraan ruas jalan di Jabar dan Jateng dilakukan Polresta Cirebon.  Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, mengatakan, penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas warga menjelang libur Iduladha.

Menurut dia, penyekatan di perbatasan Jabar dan Jateng dimulai sejak dinihari tadi hingga 20 Juli 2021.

"Seluruh kendaraan yang hendak memasuki Jateng langsung diputar balik," Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman saat ditemui di Pos Penyekatan Terpadu Losari, Kabupaten Cirebon, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Saat Kapolri dan Panglima TNI Blusukan ke Gang Sempit di Bandung, Kirim Sembako untuk Karyati

Ia mengatakan, penyekatan itu dilaksanakan secara selektif prioritas dan mengedepankan industri sektor kritikal serta esensial.

Namun, mereka harus menunjukkan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan untuk melewati pos penyekatan. Di antaranya, kartu vaksin, surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test antigen maupun swab test PCR, surat IOMKI, dan lainnya.

"Tinggal ditunjukkan ke petugas di lapangan dan setelah diverifikasi akan diperbolehkan melintas," ujar Arif Budiman.

Dalam penyekatan kendaraan itu, sejumlah petugas tampak bersiaga di jalur perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Mereka terlihat menghalau kendaraan yang hendak keluar dari wilayah Jabar dan mengecek isi serta persyaratan dokumennya.

Baca juga: Penindakan Tipiring di Sumedang Terkumpul Denda Rp 53 Juta dari 468 Pelanggar Selama PPKM Darurat 

Saat dinyatakan lengkap, kendaraan tersebut langsung dipersilakan melintas. Jika tidak maka kendaraan itupun langsung diputar balik.

Selain itu, para petugas juga memasang stiker khusus di sejumlah kendaraan yang mengangkut hasil produksi industri sektor kritikal dan esensial.

"Agar petugas penyekatan bisa langsung mengetahuinya, sehingga diperbolehkan melintasi pos penyekatan," kata Arif Budiman.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved