Cara Cek Penerima dan Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Segera Cair saat PPKM Darurat

Saat PPKM Darurat, pemerintah mengucurkan bantuan bagi para pelaku UMKM untuk subsidi usaha mereka. Saat penghasilan berkurang, terbantu dengan BLT

Editor: Mega Nugraha
tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
tampilan hasil pencarian penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Banyak pelaku UMKM yang kena razia PPKM Darurat. Mereka kemudian diadili di sidang tipiring kemudian kena denda.

Para pelanggar PPKM Darurat itu umumnya berdalih harus tetap membuka usahanya karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, mereka harus bayar denda karena kedapatan membuka usahanya melewati batas waktu yang ditentukan. Selain itu, mereka melayani pembeli untuk makan di tempat.

Baca juga: Cerita Nur di KBB, Layani Makan di Tempat Untung RP 400 Ribu, Kena Razia Bayar Denda Rp 801 Ribu

Sebenarnya, saat PPKM Darurat, pemerintah mengucurkan bantuan bagi para pelaku UMKM untuk subsidi usaha mereka. Saat usahanya tutup atau penghasilan berkurang, bisa terbantu oleh bantuan tersebut.

Bantuan pemerintah untuk UMKM yakni bantuan langsung tunai atau BLT UMKM bernama Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pada bantuan ini, setiap pelaku UMKM akan menerima bantuan Rp 1,2 juta. Rencananya, penyalurannya ditargetkan pada Juli hingga September 2021. Penerima bantuan BLT UMKM ini sebanyak 12,8 juta.

Syarat Penerima BLT UMKM

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Perbanyak Zikir di Bulan Zulhijah, Ini Doa-doa Mustajab yang Bisa Dibaca Lengkap dengan Artinya

Pengajuan untuk bantuan ini sudah dibuka dan paling lambat pada 28 Juni 2021.

Cek Nama Penerima BLT UMKM

Jika sudah mengajukan untuk mendapat bantuan BLT UMKM atau BPUM, bisa dicek di laman BRI.

Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Bisa juga dicek di laman BNI:
1. Buka laman banpresbpum.id.
2. Masukkan nomor KTP.
3. Klik cari.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved