Tak Bayar Denda PPKM RP 5 Juta, Asep Tak Sangka Dipenjara di Lapas Tasikmalaya

Asep Lutpi Suparman (23), pemilik kafe Lookup di Kota Tasikmalaya,  mengaku tak menyangka bakal dipenjara di Lapas Tasikmalaya.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Isep Heri Herdiansah
Lembaga permasyarakatan kelas IIB Tasikmalaya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Asep Lutpi Suparman (23), pemilik kafe Lookup di Kota Tasikmalaya, pelanggar aturan PPKM Darurat di Tasikmalaya mengaku tak menyangka bakal dipenjara di Lapas Tasikmalaya.

"Saya tak menyangka bakal dikurung di sini ( Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Red). Karena sebelumnya diinformasikan kemungkinan dikurung di Polsek Indihiang," kata Asep, saat ditemui sebelum masuk Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7).

Namun begitu, Asep menyatakan sudah siap lahir batin menghadapi masa kurungan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya.

Baca juga: Marcus/Kevin Masih Ranking 1 Dunia, Ini Tiga Lawannya di Olimpiade Tokyo 2020

"Sebenarnya sejak awal sudah siap mental akan dikurung di mana pun. Hanya saja memang info awal bisa saja di Polsek Indihiang," kata Asep.

Dua hari lalu Asep divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan selama tiga hari. Vonis dibacakan pada sidang tipiring pelanggaran PPKM darurat di Taman Kota.

Kafe milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, terjaring razia Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, dengan pelanggaran buka melebihi batas maksimal pukul 20.00.

Asep mengatakan, dirinya akan mematuhi segala aturan selama menjalani masa kurungan tiga hari.

"Saya sudah siap dengan risiko menjalani kurungan tiga hari. Daripada harus bayar denda Rp 5 juta yang tidak terbayang dari mana dapatnya, ya sudah memilih dikurung," ujar Asep.

Asep yang didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), akhirnya dipersilakan petugas Lapas Tasikmalaya untuk masuk. 

Sudah Ditawari Bayar Denda Saja

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengatakan, Acep bersikukuh memilih sanksi kurungan atau penjara, sehingga mulai hari ini akan mulai menjalaninya.

"Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan. Tapi dia bersikukuh mau menjalani hukuman kurungan tiga hari," kata Fajaruddin, di sela sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat di samping Taman Kota, Kamis (15/7).

Seperti diketahui Acep yang terjaring razia PPKM darurat beberapa hari lalu menjalani sidang tipiring, Selasa (13/7), dan divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan tiga hari karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

Saat tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya datang ke kafe milik Acep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ia buka melebihi batas waktu maksimal pukul 20.00.

Fajaruddin mengatakan, Acep sudah menjalani swab antigen sebagai salah satu syarat menjalani kurungan.

"Hasilnya negatif. Makanya dia hari ini akan mulai menjalani hukuman kurungan sesuai pilihannya," ujar Fajarudin. 

Adapun aturan yang dipakai adalah Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Baca juga: Penjelasan Ahli soal Pentingnya PPKM Darurat Diperpanjang demi Menurunkan Kasus Covid-19

Aturan yang Menjerat Acep Diteken Gubernur dan DPRD Jabar

Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu, ditambahkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penanganan pada masa pandemi Covid-19 lewat Perda Nomor 5 tahun 2021. Perda ini juga menyesuaikan dengan aturan PPKM Darurat yang diteken pemerintah pusat.

Di aturan itu, memuat ketentuan pidana, yakni di pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain:

Ayat 1:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. 

Baca juga: Perlu Tahu, Begini Cara Merawat Pasien Covid-19 di Rumah saat Rumah Sakit Penuh

Ayat 2:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta
Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana
denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp 50 juta. 

Ayat 3 :

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 50 juta. 

Perbuatan Tertib itu Antara lain...

Lantas, perbuatan apa saja di masa pandemi yang jika tidak ditaati, dilanggar, bisa dikenai dan diancam pidana seperti di Pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain  diatur di Pasal 11 a-j, Pasal 12 a-g hingga pasal 21 I ayat 1 dan 2. Antara lain :

Pasal 11
Ruang lingkup ketertiban umum, meliputi:
a. tertib tata ruang;
b. tertib jalan;
c. tertib perhubungan;
d. tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai;
e. tertib lingkungan;
f. tertib tempat usaha;
g. tertib bangunan;
h. tertib sosial;
i. tertib kesehatan; dan
j. tertib keadaan Bencana, terdiri dari:

1. Bencana Alam;
2. Bencana Nonalam; dan
3. Bencana Sosial

Pasal 12
Selain lingkup tertib ketertiban umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, meliputi:

a . tertib Kawasan Strategis Provinsi;
b. tertib kehutanan;
c. tertib pengelolaan perikanan;
d. tertib energi dan sumber daya mineral, yaitu:
1) pengelolaan pertambangan minera l dan batubara;
2) pengelolaan air tanah; dan
3) pengelolaan ketenagalistrikan;
e. tertib aset;
f. tertib Aparatur Sipil Negara; dan
g. tertib perizinan.

Pasal 21 I ayat 1 dan 2 (Spesifik terkati Pandemi Covid-19, ada di Perda Nomor 5 Tahun 2021)

Ayat 1 : 

Setiap Orang berkewajiban:

a. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
b. menggunakan masker yang baik dan benar;
c. mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak;
e. menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19;
f. membatasi aktivitas di tempat umum;
g. menerima penanganan kesehatan untuk tujuan
menghindari penyebaran Covid-19;
h. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
i. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB dan AKB; dan
j. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila dirinya dan/atau keluarganya memiliki gejala Covid-19

Ayat 2:

Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

a. menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
b. tidak mengijinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya;
c. mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya;
d. menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
e. menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya;
f. menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah; dan
g. melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan Daerah.

Jika dihitung, aturan perbuatan itu ada sebanyak 39 aturan yang harus ditaati, 17 diantaranya spesifik mengatur aturan yang harus ditaati selama pandemi Covid-19. 

Nah, jika aturan yang harus ditaati itu dilanggar, maka berlaku ketentuan pidana seperti diatur di Pasal 34 ayat 1 hingga 3 yang ancaman pidananya kurungan 3 bulan, denda terendah dari Rp 500 ribu dan tertinggi hingga Rp 50 juta.

Adapun baik Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 maupun Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu diteken Oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan disetujui oleh DPRD Jabar.  

Selain aturan ini, pemerintah, dalam hal ini Polri, juga menggunakan Undang-undang Wabah Penyakit menular, Undang-undang Karantina Kesehatan dan KUH Pidana. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved