Indonesia Kembali Pecah Rekor Kasus Covid-19, Kini Masuk Negara Daftar Merah

Buntut dari melonjaknya kasus Covid-19, Indonesia masuk dalam negara daftar merah yang dibuat Inggris.

AFP PHOTO/CENTERS FOR DISEASE CONTROL AND PREVENTION/ALISSA ECKERT/HANDOUT
Ilustrasi Covid-19 

TRIBUNJABAR.ID - kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencatat rekor tertinggi, Kamis (15/7/2021).

Dilansir dari Tribunnews.com, berdasarkan data di covid19.go.id, tercatat ada 56.757 penambahan kasus Covid-19 di Indonesia.

Jumlah ini mencatat rekor sebagai angka tertinggi sejak pandemi melanda Indonesia pada maret 2020 lalu.

Diketahui, sejak Senin (12/7/2021) kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat.

Pada Senin, kasus Covid-19 di Indonesia yang terkonfirmasi mencapai 40.427.

Kemudian di hari Selasa (13/7/2021), jumlah tersebut meningkat hingga angka 47.899 kasus.

Lalu, pada Rabu (14/7/2021), kasus positif Covid-19 tembus hingga 54.517.

Buntut dari melonjaknya kasus Covid-19, Indonesia masuk dalam negara daftar merah yang dibuat Inggris.

Hal ini diumumkan Pemerintah Inggris melalui situs resminya, www.gov.uk.

Baca juga: 8 Obat untuk Penanganan Terapi Covid-19 Adalah Obat Keras, Prof. Keri Tekankan Perlu Resep Dokter

Di daftar terbarunya, Inggris mencantumkan negara Indonesia, Kuba, Myanmar, dan Sierra Leone.

Keempat negara tersebut sebelumnya berada di daftar kuning, namun akan secara resmi masuk daftar merah pada 19 Juli 2021 mendatang pukul 04.00 waktu setempat.

"Saat ini berada di daftar kuning. Kami akan memindahkan ke daftar merah pukul 04.00 pada Senin, 19 Juli 2021," tulis Pemerintah Inggris.

Hingga saat ini, total ada 60 negara yang masuk dalam daftar merah.

Berikut daftar negara yang masuk dalam daftar merah Inggris:

- Afghanistan, Angola, dan Argentina;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved