8 Obat untuk Penanganan Terapi Covid-19 Adalah Obat Keras, Prof. Keri Tekankan Perlu Resep Dokter

BPOM RI resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat bagi delapan jenis obat yang dapat mendukung penanganan terapi covid-19.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribunnews.com
Ilustrasi obat corona 

Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat ( Emergency Use Authorization /EUA) bagi delapan jenis obat yang dapat mendukung penanganan terapi covid-19.

Kedelapan obat tersebut, yaitu Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat ( Emergency Use Authorization ).

Menanggapi hal tersebut, peneliti yang juga Guru Besar Unpad, Prof. Keri Lestari menjelaskan, dalam surat edaran dari BPOM tersebut, bertujuan untuk pemantauan sistem distribusi dan mekanisme pelaporan pemasukan obat dari produsen ke apotek dalam rangka mendukung penanganan terapi covid-19.

"Mengapa hal ini perlu dilakukan, karena mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat dalam mendukung penanganan terapi covid-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat yang mendukung penanganan terapi covid-19 di peredaran," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (15/7/2021)

Prof. Keri pun menuturkan, karena obat-obat tersebut merupakan jenis obat keras, maka lanjutnya, dosis penggunaanya hanya diberikan kepada pasien, berdasarkan tata cara protokol uji klinis serta pemantauan hasil pemeriksaan medis, dan hanya dapat dibeli dengan resep dokter.

Baca juga: Jenis Obat Azitro Sempat Kosong Serentak di Apotik Cianjur, Ternyata Ini Penyebabnya

"Obat-obat ini merupakan jenis obat keras, maka dosis penggunaannya dan pembeliannya pun harus dengan resep dokter untuk digunakan hanya untuk keperluan kondisi kedaruratan saja atau bagi pasien dengan kondisi gejala tertentu, karena sampai saat ini belum ada obat yang dinyatakan secara jelas sebagai obat covid-19 berdasarkan hasil pengujian," ucapnya.

Prof. Keri pun merinci manfaat masing-masing dari delapan jenis obat tersebut, Remdesivir, digunakan untuk terapi pasien Covid-19 dengan kondisi berat, Favipiravir bisa digunakan untuk terapi pasien Covid-19 dengan kondisi ringan.

Oseltamivir ini untuk menghambat replikasi virus. Meski dapat digunakan bagi pasien flu, tapi Covid-19 itu tidak ada Neuraminidase, sehingga obat ini sudah tidak atau jarang dipakai atau di gunakan untuk terapi pasien Covid-19.

Immunoglobulin adalah protein larut yang dihasilkan oleh sistem imunitas untuk mengidentifikasi dan menetralkan benda asing seperti bakteri dan virus patogen.

Ivermectin adalah obat anti parasit, untuk digunakan sebagai penanganan terapi covid-19 tentu diberikan dengan dosis yang lebih tinggi, dibandingkan untuk penanganan antiparasit biasa. Tocilizumab, digunakan untuk penanganan terapi pasien Covid-19 dengan kondisi berat, karena untuk mengatasi badai sitokin bagi pasien Covid-19.

Baca juga: Obat Uap Combivent di Kota Sukabumi Langka, Harganya Pun Melonjak 100 Persen

Azithromycin juga sudah jarang atau tidak digunakan sesuai anjuran WHO, kecuali penggunaannya hanya untuk kondisi tertentu, kecuali bila ada yang ko-infeksi atau infeksi tambahan yang disebabkan oleh adanya bakteri penyebab infeksi.

"Kalau obat-obat ini misalnya akan dibagikan kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan percepatan penanganan covid-19 oleh pemerintah, tetap saja dosis penggunaannya harus menggunakan resep dokter. Oleh karena itu Kementerian Kesehatan menggandeng telemedicine sebagai sarana komunikasi dan konsultasi masyarakat dengan dokter, untuk mendapatkan resep dokter secara elektronik," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved