Kamis, 23 April 2026

Warga Majalengka Bayar Denda Ratusan Juta, Bupati Dukung PPKM Darurat Diperpanjang

Denda yang dibayarkan para pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka selama 10 hari terakhir mencapai ratusan juta. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mega Nugraha
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Petugas saat menindak toko handphone yang buka saat PPKM Darurat di Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Denda yang dibayarkan para pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka selama 10 hari terakhir mencapai ratusan juta. 

"Tercatat denda (pelanggaran di masa PPKM Darurat) sebanyak Rp 108.100.000 berdasarkan data rekapitulasi hasil putusan hakim sidang tipiring sanksi denda bagi pelanggar prokes," kata Kepala Kejari Majalengka, Dede Sutisna, melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Faisal Amin.

Dia mengatakan, mayoritas yang melangga protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ini melanggar Pasal 21 i ayat 2 Perda Jabar No 5 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. 

Baca juga: Cara Cek Antibodi setelah Vaksin Covid-19, Terproteksikah Kamu dari Virus Corona?

"Nominal tersebut yang sudah masuk ke kas Negara, yaitu hasil sidang tipiring operasi yustisi sejak tanggal 6 hingga 12 Juli 2021," ujar Faisal Amin.

Ia mengemukakan, nominal tersebut didapatkan petugas gabungan dari sanksi denda sidang tipiring terhadap 49 perkara selama sepekan Operasi Yustisi digelar, sejak tanggal 6 hingga 12 Juli 2021.

Berdasarkan ketentuan, sanksi denda sebagaimana dimaksud tersebut disetorkan ke kas negara, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

"Jadi setiap selesai melakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat, langsung kita setorkan ke kas negara," ucapnya.

Hingga saat ini, pihaknya bersama instansi terkait yang masuk dalam tim Satgas Yustisi terus turun ke lapangan menggencarkan operasi pendisiplinan. Selain itu, akan terus digalakkan selama penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 mendatang.

"Oleh karena itu, kami berharap masyarakat tetap disiplin dan menaati prokes 5M. Di antaranya, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," jelas dia.

Bupati Majalengka Dukung Penuh PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu

Bupati Majalengka Karna Sobahi menyatakan kesiapannya jika pemerintah pusat memperpanjang masa PPKM Darurat selama 6 minggu itu dilaksanakan.

Baca juga: 8 Tips Tidak Takut Disuntik Saat Harus Disuntik Vaksin Covid-19 demi Akhiri Pandemi

"Bagi saya, apapun yang akan diambil oleh pemerintah pusat dalam melindungi dan menyelematkan rakyat dari pandemi Covid-19, akan saya dukung dan tindaklanjuti dan amankan," ujar Karna Sobahi saat dihubungi Tribun, Rabu (14/7/2021).

Bupati Majalengka mengatakan, jika memang nantinya PPKM Darurat diperpanjang 6 minggu, pihaknya akan terus melakukan persiapan dan kebijakan demi menurunkan kasus Covid-19 di Majalengka.

Salah satunya, memperketat pergerakan  masyarakat, menangani kasus terkonfirmasi, dan meningkatkan fasilitasi isoman.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved