Viral Ibu-ibu Nangis Warungnya Kena Razia PPKM, Arya Saloka Ikut Prihatin, Sarankan Diberi Bantuan
Arya Saloka pemeran Mas Al Ikatan Cinta turut menanggapi video viral seorang ibu-ibu menangis saat warungnya terjaring razia PPKM.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Arya Saloka pemeran Mas Al Ikatan Cinta turut menanggapi video viral seorang ibu-ibu menangis saat warungnya diminta ditutup ketika terjaring razia PPKM.
Dalam video tersebut, ibu itu tampak hanya bisa berdiri pasrah.
Sementara, sejumlah petugas sudah berada di dalam warung dan di depan warung.
Petugas itu terlihat seperti menulis di atas kertas.
"Saya BPJS aja enggak ada. Siapa yang mau ngebiayain kalau saya enggak ngejalanin usaha ini," ujar ibu tersebut, suaranya bergetar.
Selanjutnya, ia pun menanyakan kepada petugas bagaimana caranya dirinya menutup warungnya.
Baca juga: Masih Membandel, Puluhan Pelaku Usaha di Cimanggung Sumedang Terjaring Razia, Belasan Didenda
Pasalnya, di warungnya itu memang tidak terlihat ada gerbang ataupun rolling door.
"Tapi ini saya tutupnya gimana pak, saya enggak punya rolling door," ujarnya memelas.
Melalui unggahan story di akun Instagram-nya, @arya.saloka, Arya Saloka menunjukkan keprihatinannya terhadap kejadian tersebut.
Ia menulis, jika ada PPKM seperti itu, sebaiknya orang yang membutuhkan dan kekurangan diberikan bantuan.
"Bapak-bapak yang terhormat, kalau mau PPKM seperti ini tolong diberikan bantuan kepada yang membutuhkan dan kekurangan.
"Orang meninggal lama-lama bukan karena Covid, tapi karena stres," tulis @arya.saloka.
Berikut postingan lengkap Arya Saloka:

Berita Lain - Langgar PPKM Darurat di Indramayu, Pabrik Keramik Didenda Rp 20 Juta, Sebuah Bank Rp 10 Juta
Dalam sehari, 27 pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat disidang tindak pidana ringan ( tipiring ), Selasa (13/7/2021).
Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, mengatakan, para pelanggar ini tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Indramayu, Tukdana, Juntinyuat, Anjatan, Widasari, Balongan, Karangampel, Kedokan Bunder, Losarang, dan Jatibarang.
Mereka terjaring razia yustisi yang dilakukan petugas gabungan karena tidak menerapkan protokol kesehatan saat PPKM darurat secara baik.
"Dari total 27 pelanggar hari kemarin, sebanyak 24 di antaranya dihukum denda Rp 5 juta, bila tidak dibayar diganti kurungan 5 hari," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (14/7/2021).
Lanjut Fatchu Rochman, perusahaan yang melanggar PPKM darurat lainnya, yakni pabrik keramik PT Chang Jui di Kecamatan Losarang, dengan sanksi hukuman denda sebesar Rp 20 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Besarnya nominal denda yang diberikan kepada pabrik keramik tersebut karena tidak menerapkan protokol kesehatan bagi karyawan yang bekerja.
Sebagian besar dari karyawan pabrik setempat bekerja tanpa memakai masker.
Pelanggar lainnya, yakni sebuah bank pemerintah dengan disanksi denda Rp 10 juta subsidair 5 kurungan penjara.
Baca juga: Razia PPKM Darurat di Indramayu Temukan Pasangan Asusila di Mobil, Langsung Kenakan Celana
Terakhir sebuah toko rokok elektrik dengan pidana denda sebesar Rp 750 ribu subsidair 5 hari kurungan.
"Semua uang denda tersebut kami langsung setorkan ke kas negara," ujar dia.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang menambahkan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggar.
Lanjut dia, termasuk perusahaan-perusahaan besar. Jika melanggar PPKM darurat, akan langsung ditindak tegas.
"Kami tidak pandang bulu saat melakukan penindakan ke setiap pelanggaran PPKM darurat. Seluruh perusahaan besar atau kelompok pelaku usaha besar kami sidak. Terbukti, jika ditemukan melanggar maka kami tindak sesuai aturan," ujar dia. (Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)