Masih Membandel, Puluhan Pelaku Usaha di Cimanggung Sumedang Terjaring Razia, Belasan Didenda
Puluhan pelaku usaha non-esensial di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terjaring razia.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Puluhan pelaku usaha non-esensial di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terjaring razia aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP, Selasa (13/7/2021).
Pantauan TribunJabar.id di lokasi, mereka yang terjaring langsung didata dan ditegur. Bahkan belasan pelaku usaha non-esensial didenda lantaran melanggar aturan pemberlakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Total ada 30 pelaku usaha non-esensial yang diberikan teguran lantaran melanggar aturan PPKM darurat, 19 di antaranya diberikan sanksi membayar denda," ucap Camat Cimanggung, Dikdik Syeh Rizki, kepada TribunJabar.id.
"Total denda yang terkumpul sebanyak Rp 1.230.000," kata Dikdik.
Baca juga: Anggota TNI & Polisi Bermotor Mulai Bawa Bantuan Beras ke Warga Terdampak PPKM Darurat di Indramayu
Dia mengatakan, hari ke-11 pelaksanaan PPKM darurat ini, pihaknya masih mendapati pelaku usaha non-esensial di wilayahnya yang membandel dan memaksakan beroperasi.
"Tadi sudah kami sisir, sektor non-esensial diimbau untuk tidak beroperasi. Yang diperbolehkan beroperasi itu hanya sektor esensial dan kritikal," ujar Dikdik.
Dikdik mengimbau kepada masyarakat di wilayahnya untuk turut serta mensukseskan PPKM darurat demi mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Kapolsek Losarang Berhentikan Kakek Tak Bermasker, Lalu Diminta Pulang, Tapi Sebelumnya Lakukan Ini
"Saya meminta kesadaran masayarakat untuk menaati aturan PPKM darurat ini. PPKM harus betul-betul dilaksanakan karena warga yang terpapar dan meninggal dunia akibat Covid-19 sudah banyak sekali," ucapnya. (*)