PPKM Darurat
Langgar PPKM Darurat di Indramayu, Pabrik Keramik Didenda Rp 20 Juta, Sebuah Bank Rp 10 Juta
Besarnya nominal denda yang diberikan kepada pabrik keramik itu karena tidak menerapkan protokol kesehatan bagi karyawan yang bekerja.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Dalam sehari, 27 pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat disidang tindak pidana ringan ( tipiring ), Selasa (13/7/2021).
Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, mengatakan, para pelanggar ini tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Indramayu, Tukdana, Juntinyuat, Anjatan, Widasari, Balongan, Karangampel, Kedokan Bunder, Losarang, dan Jatibarang.
Mereka terjaring razia yustisi yang dilakukan petugas gabungan karena tidak menerapkan protokol kesehatan saat PPKM darurat secara baik.
"Dari total 27 pelanggar hari kemarin, sebanyak 24 di antaranya dihukum denda Rp 5 juta, bila tidak dibayar diganti kurungan 5 hari," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (14/7/2021).
Lanjut Fatchu Rochman, perusahaan yang melanggar PPKM darurat lainnya, yakni pabrik keramik PT Chang Jui di Kecamatan Losarang, dengan sanksi hukuman denda sebesar Rp 20 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Baca juga: Ridwan Kamil: Kondisi Rumah Sakit di Jawa Barat Tidak Baik-baik Saja
Besarnya nominal denda yang diberikan kepada pabrik keramik tersebut karena tidak menerapkan protokol kesehatan bagi karyawan yang bekerja.
Sebagian besar dari karyawan pabrik setempat bekerja tanpa memakai masker.
Pelanggar lainnya, yakni sebuah bank pemerintah dengan disanksi denda Rp 10 juta subsidair 5 kurungan penjara.
Terakhir sebuah toko rokok elektrik dengan pidana denda sebesar Rp 750 ribu subsidair 5 hari kurungan.
"Semua uang denda tersebut kami langsung setorkan ke kas negara," ujar dia.
Baca juga: Simak Tiga Manfaat Vaksin Covid-19, Ahli Sebut Gejala Parah Dialami Pasien Belum Divaksin
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang menambahkan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggar.
Lanjut dia, termasuk perusahaan-perusahaan besar. Jika melanggar PPKM darurat, akan langsung ditindak tegas.
"Kami tidak pandang bulu saat melakukan penindakan ke setiap pelanggaran PPKM darurat. Seluruh perusahaan besar atau kelompok pelaku usaha besar kami sidak. Terbukti, jika ditemukan melanggar maka kami tindak sesuai aturan," ujar dia.
Caption: Petugas saat menindak para pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu, Selasa (13/7/2021). Foto istimewa/Jurnalis Indramayu Police