PPKM Darurat
Daripada Push Up 10 Kali, Pemuda di Sukabumi Ini Pilih Bayar Denda Rp 50.000
Pengendara motor Yamaha Vino melewati pos penyekatan PPKM darurat tanpa memakai masker di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan kontributor Tribunjabar.id, Kota Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI- Pengendara motor Yamaha Vino melewati pos penyekatan PPKM darurat tanpa memakai masker di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (14/7/2021).
Petugas pun bergegas memberhentikan pengendara motor yang bernama Seno Ramdan itu.
Saat ditanya petugas, Seno mengaku lupa memakai masker dan sedang terburu-buru ke Kantor Pos untuk mengambil kirimin paket.
"Mau kemana kamu? Enggak pake masker lagi, kenapa? Luar biasa," kata seorang petugas sambil menggeleng-geleng kepalanya.
" Lupa, lupa Pak. Mau ke Kantor Pos," ujar Seno sambil tersenyum.
Petugas lalu meminta Seno turun dari motornya dan mengantarkan Seno ke bangku penyidik PPNS Satpol-PP Kota Kota Sukabumi, untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Pemkab Cirebon Tambah Tempat Isolasi untuk Pasien Covid-19, Siapkan Rusunawa Universitas Gunung Jati
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, Seno mengaku lupa memakai masker dan terburu-buru untuk mengambil paket di Kantor Pos di Jalan Ahmad Yani, Cikole.
Penyidik memberikan masker kepada Seno dan meminta push up 10 kali karena melanggar protokol kesehatan.
"Kamu tau enggak? Enggak pakai masker itu didenda minimal Rp 100.000 dan kurungan penjara maksimalnya tiga hari," ujar petugas.
"Tidak tahu Pak. Saya lupa bawa masker karena buru-buru mau ke kantor Pos," kata Seno sambil tersenyum memegang ujung jaketnya.
"Ya sudah kamu disanksi push up 10 kali," ujar petugas. Seno menolak.
"Enggak Pak ah, capek! Mending sidang aja," kata Seno.
Baca juga: Kebutuhan Dapur Mendesak, Masa PPKM Darurat Anggota BPD di Pangandaran Relakan Jual Angsa Peliharaan
Penyidik pun mempersiapkan berkas dan memutuskan Seno mengikuti sidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Memakai sendal jepit dan celana pendek, Seno mengikuti persidangan dan mengakui kesalahannya. Hakim memberikan sanksi denda Rp 50 ribu.
Kepada jaksa pun, Seno membayar dendanya sesuai yang telah ditetapkan hakim.
Saat membayar denda, jaksa mengingatkan Seno untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Saat diwawancarai Tribunjabar.id setelah persidangan, Seno enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengulang jawaban yang sama.
"Tadi buru-buru, lupa bawa masker (sambil tersenyum)," kata Seno sambil bergegas menuju motornya yang diparkir.