PPKM Darurat

Daripada Push Up 10 Kali, Pemuda di Sukabumi Ini Pilih Bayar Denda Rp 50.000

Pengendara motor Yamaha Vino melewati pos penyekatan PPKM darurat tanpa memakai masker di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi

Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Seno, pengendara motor Yamaha Vino melewati pos penyekatan PPKM darurat tanpa memakai masker di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (14/7/2021). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id, Kota Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI- Pengendara motor Yamaha Vino melewati pos penyekatan PPKM darurat tanpa memakai masker di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (14/7/2021).

Petugas pun bergegas memberhentikan pengendara motor yang bernama Seno Ramdan itu. 

Saat ditanya petugas, Seno mengaku lupa memakai masker dan sedang terburu-buru ke Kantor Pos untuk mengambil kirimin paket.

"Mau kemana kamu? Enggak pake masker lagi, kenapa? Luar biasa," kata seorang petugas sambil menggeleng-geleng kepalanya.

" Lupa, lupa Pak. Mau ke Kantor Pos," ujar Seno sambil  tersenyum.

Petugas lalu meminta Seno turun dari motornya dan mengantarkan Seno ke bangku penyidik PPNS Satpol-PP Kota Kota Sukabumi, untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Pemkab Cirebon Tambah Tempat Isolasi untuk Pasien Covid-19, Siapkan Rusunawa Universitas Gunung Jati

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, Seno mengaku lupa memakai masker dan terburu-buru untuk mengambil paket di Kantor Pos di Jalan Ahmad Yani, Cikole.

Penyidik memberikan masker kepada Seno dan meminta push up 10 kali karena melanggar protokol kesehatan.

"Kamu tau enggak? Enggak pakai masker itu didenda minimal Rp 100.000 dan kurungan penjara maksimalnya tiga hari," ujar petugas.

"Tidak tahu Pak. Saya lupa bawa masker karena buru-buru mau ke kantor Pos," kata Seno sambil tersenyum memegang ujung jaketnya.

"Ya sudah kamu disanksi push up 10 kali," ujar petugas. Seno menolak.

"Enggak Pak ah, capek! Mending sidang aja," kata Seno.

Baca juga: Kebutuhan Dapur Mendesak, Masa PPKM Darurat Anggota BPD di Pangandaran Relakan Jual Angsa Peliharaan

Penyidik pun mempersiapkan berkas dan memutuskan Seno mengikuti sidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi

Memakai sendal jepit dan celana pendek, Seno mengikuti persidangan dan mengakui kesalahannya. Hakim memberikan sanksi denda Rp 50 ribu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved