4 Perusahaan di Jatinangor Sumedang Bandel, Dijerat Pidana karena Melanggar PPKM Darurat
Hari ke sebelas penerapan PPKM Darurat aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Kejari Sumedang melakukan inspeksi mendadak ke empat pabrik di Jatinangor
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Hari ke sebelas penerapan PPKM Darurat aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Kejari Sumedang melakukan inspeksi mendadak ke empat pabrik di kawasan Jatinangor dan Cimanggung, Sumedang, Rabu (14/7/2021).
Empat perusahaan sektor esensial dan non-esensial diganjar tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.
Ke empat pabrik tersebut di antaranya, PT Karya Putra Sangkuriang (KPS), produksi spare part kendaraan, PT Shimada Karya Indonesia perusahaan manufaktur, PT Nishikawa Karya Indonesia (NKI) produksi karet dan PT Sarana Inti Presisi (SIP) bergerak di produksi spare part kendaraan.
Baca juga: Luhut Minta Usul Jam Kerja Buruh Jadi 15 Hari, Tanda-tanda PPKM Darurat Diperpanjang?
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan, empat pabrik tersebut bebal karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Sebab, ujar Kapolres, mereka telah memperkerjakan karyawannya masih di atas 50 persen. PT Sarana Inti Presisi yang bergerak di sektor non-esensial telah melakukan pelanggaran lantaran masih beroperasi. Padahal, kata Eko, seharusnya pabrik tidak beroperasi.
"Mereka, telah melanggar Perbub Sumedang nomor 70/2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Sumedang nomor 69/2021 tentang PPKM Darurat," ujar Eko Prasetyo Robbyanto di PT KPS Jatinangor.
Kapolres mengatakan, ke empat pabrik yang bergerak di sektor esensial dan sektor non-esensial itu telah dilakukan penindakan berupa tindak pidana ringan.
"Mereka ditindak tipiring, ancaman hukumannya selama 3 bulan dan denda linimal Rp 5 Juta dan maksimal sebesar Rp50 juta," ucapnya.
Baca juga: Karawang Zona Hitam Covid-19, Bupati Karawang Tuding Klaster Industri Jadi Penyebabnya
Sementara itu, Dandim 0610 Sumedang Letkol Zaenal Mustofa menuturkan, hari ke sebelas penerapan PPKM Darurat ini masih ditemukan beberapa perusahaan yang tidak menaati aturan.
"Apabila kita tidak melakukan penindakan, kasihan masyarakat, ekonomi penting tapi nyawa manusia lebih penting dari segalanya," ucapnya.