Kamis, 16 April 2026

Luhut Minta Usul Jam Kerja Buruh Jadi 15 Hari, Tanda-tanda PPKM Darurat Diperpanjang?

Tanda-tanda PPKM Darurat diperpanjang 6 minggu mulai terlihat dari sejumlah pernyataan pemimpin negeri.

Editor: Mega Nugraha
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, di Hotel Ritz Calton, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018). 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Tanda-tanda PPKM Darurat diperpanjang 6 minggu mulai terlihat dari sejumlah pernyataan pemimpin negeri.

Setelah sempat dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal rencana PPKM Darurat diperpanjang setelah 20 Juli jika kasus Covid-19 masih tinggi, kali ini datang dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pengusaha untuk mengubah jadwal jam kerja para buruhnya.

Baca juga: Buron Polri di Luar Negeri Bully Bu Risma Mensos yang Marah-marah di Wyata Guna

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat hari ke-11 menunjukkan tren mobilitas masyarakat mulai turun di Jawa dan Bali. Namun, mobilitas di kawasan industri masih tinggi.

"Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal jam kerja mereka diperketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/07/2021).

PPKM Darurat berlaku 3 hingga 200 Juli 2021. Tujuannya, membatasi aktifitas masyarakat untuk menurunkan kasus Covid-19.

Menko Kemaritiman dan Investasi itu juga mengusulkan ke Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja di rumah dan sehari kerja di kantor.

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja atau buruh tersebut dirumahkan,” ungkap Koordinator PPKM Darurat itu.

Ia menekankan meski akan ada pengubahan aturan jam kerja, tidak jadi alasan bagi pengusaha untuk tidak memberi upah pegawainya.

Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, sebanyak 50 persen pekerja atau buruh yang masuk kerja WFO, diminta agar jam makan siangnya diatur. Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan sehingga menghindari penumpukan.

"Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” ucap dia.

Gara-gara Klaster Industri, Karawang Zona Hitam

Kabupaten Karawang kini berstatus zona hitam Covid-19. Ketidakpatuhan industri dituding menjadi penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Karawang yang tak kunjung turun.

"Kasus Covid-19 Karawang ini didominasi oleh kasus penularan di klaster industri. Kalau saya cek, ada yang penularan dari 100 karyawan hingga 400 karyawan," kata Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana kepada Tribun Jabar, Rabu (14/7/2021).

Cellica Nurrachadiana mengaku sangat kecewa dengan masih banyak perusahaan yang tidak patuh dengan aturan PPKM Darurat. Di mana  perusahaan yang masuk sektor esensial 50 persen work from home, sedangkan perkantorannya 10 persen work from office.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved