Berawal dari Lamaran Pernikahan, Gadis di Cisauk Tangerang Jadi Korban Pembunuhan Berencana Dua Pria
kasus pembunuhan berencana tersebut berawal dari rasa sakit hati tersangka DS karena keluarga SZ menolak lamaran pernikahan yang diajukan DS.
"Dicekik, kemudian lehernya juga diinjak. Setelah itu langsung dibakar," kata Iman.
Iman mengatakan, jasad SZ baru ditemukan warga setempat pada Jumat (9/7/2021) pagi, ketika sedang memeriksa area kebun tersebut.
Keberadaan jasad dalam kondisi hangus terbakar itu pun membuat geger warga setempat. Pengurus lingkungan lalu melaporkan temuan tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Setelah itu tim reskrim dari Polres Tangsel bersama sama dengan Polsek Cisauk melakukan penyelidikan. Dan pada akhirnya ditetapkan dua orang tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana ini," kata Iman.
DS dan UT, kata Iman, dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 338 KUHP, 170 ayat 3 KUHP dan 365 KUHP atas kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," kata Iman. (Penulis : Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan Berencana di Cisauk: Mulanya Sakit Hati karena Lamaran Ditolak"
