Sosialisasi Tipiring On The Street Tak Merata, Banyak yang Tak Tahu, Pelaku UMKM; Kaya Jual Narkoba
Pelaku UMKM menilai sosialisasi sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street tidak merata hingga banyak pelaku usaha yang tidak tahu
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Siti Fatimah
dok.petugas PPKM darurat
ilustrasi Melanggar Jam Operasional dan Berkerumun, 4 Pelaku Usaha di Sumedang Dijatuhi Sanksi Denda- Pelaku UMKM menilai sosialisasi sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street tidak merata hingga banyak pelaku usaha yang tidak tahu.
Adanya aturan ini, diakui para pemilik tenant membuat para pelaku umkm sulit dalam mencari pendapatan.
Baca juga: Polres Karawang Awasi Harga Obat yang Banyak Dicari Saat Covid-19, Menjual di Atas HET Akan Ditindak
"Kita jadi kaya dagang narkoba harus sembunyi-sembunyi, padahal kita jual makanan yang halal dan untungnya pun nggak seberapa," katanya.
Ia menyebutkan dengan adanya aturan baru, para pelaku UMKM pasti mengikuti, namun harus diberikan sosialisasi yang merata.
"Jangan tiba-tiba datang, kaget dimintain KTP, kita beneran nggak tahu ada aturan baru. Sekarang cari Rp 100 ribu saja susah kalau jutaan mau darimana uangnya? Memang mau tanggung jawab, mau kasih makan istri dan keluarga kalau usaha saya tutup?" ungkapnya.