Ombudsman Jawa Barat Terima 73 Pengaduan PPDB SMA/SMK/SLB, Orangtua Tidak Puas Proses Kalibrasi

Dari 73 laporan sebagian besar terkait ketidakpuasan orangtua calon peserta didik terhadap hasil dari proses kalibrasi nilai-nilai prestasi atau rapor

Penulis: Cipta Permana | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Cipta Permana
ilustrasi Orang tua peserta didik mengadukan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam sistem seleksi zonasi PPDB 2020 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Kebon Waru, Kota Bandung, Senin (29/6/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat terima sebanyak 73 laporan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran selama pelaksanaan PPDB Jabar jenjang SMA/SMK/SLB Tahun 2021. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan, dari puluhan laporan aduan tersebut, sebagian besar terkait ketidakpuasan para orangtua calon peserta didik terhadap hasil dari proses kalibrasi nilai-nilai prestasi akademik atau rapor, lalu, terkait dugaan adanya perubahan nilai, antara penetapan nilai saat proses pendaftaran dengan nilai saat diumumkan. 

Kemudian, adanya juga laporan terkait dugaan kecurigaan terhadap siswa-siswa yang dinyatakan diterima, padahal sepengetahuan pihak pelapor, nilai siswa yang diterima tersebut tidak lebih besar dibandingkan nilai passing grade atau batas ketentuan nilai yang ditetapkan oleh sekolah tujuan. 

Baca juga: Ombudsman Jawa Barat Terima 25 Pengaduan Dugaan Pelanggaran PPDB 2021, Ada Laporan Sertifikat Palsu

"Selain itu, kami juga menerima laporan aduan terkait adanya surat rekomendasi dari pejabat atau partai politik tertentu yang merekomendasikan beberapa calon peserta didik untuk diterima di sekolah tujuan, setidaknya-tidaknya ada tiga laporan terkait hal ini," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/7/2021).

Meski demikian, terkait aduan adanya surat rekomendasi yang mempengaruhi penetapan kelulusan ini, pihaknya masih akan meneliti lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Terlebih pihaknya perlu memastikan bahwa apakah anak atau calon peserta didik yang diberikan surat rekomendasi dari pejabat atau partai politik tersebut, dinyatakan diterima secara sah atau sesuai dengan kriteria dan mekanisme proses seleksi yang berlaku, atau karena adanya rekomendasi tersebut. 

Atau bahkan, pendaftaran calon peserta didik itu dinyatakan di tolak oleh panitia sekolah, sehingga rekomendasi tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Ada Laporan Kejanggalan Nilai di PPDB, Ombudsman Segera Gelar Pertemuan dengan Disdik

"Kami masih belum bisa memastikan status dugaan pelanggaran tersebut, karena kami perlu memastikan apakah siswa yang direkomendasikan itu diterima berdasarkan kriteria yang sesuai dengan aturan undang-undang atau tidak diterima, karena memang tidak memenuhi syarat. Inilah yang masih kami telusuri, dan kami tidak akan berhenti meskipun proses pengumuman sudah dilakukan," ucapnya.

Disamping puluhan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang bersifat teknis dan prosedural dalam pelaksanaan PPDB Jabar Tahun 2021, yang telah pihaknya sampaikan dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pihaknya patut mengapresiasi upaya pendelegasian penyelesaian laporan tersebut kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan yang tersebar di beberapa daerah.

"Dari berbagai upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat, satu-satunya yang dapat kita apresiasi adalah sistem pengelolaan penanganan aduan terkait PPDB dari masyarakat, yang sudah di didelegasikan ke KCD Dinas Pendidikan, sehingga penyelesaian laporan-laporan dan aduan dari masyarakat itu dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan, dan oleh karenanya hampir sebagian besar laporan sudah dapat ditangani," ujarnya.

Baca juga: Ada Keluhan dan Pengaduan Soal PPDB? Bisa Mengadu Ke Ombudsman Jabar di Nomor Berikut Ini,

Meski demikian menurutnya, masih terdapat beberapa KCD yang belum tune in dengan adanya sistem pengelolaan penanganan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut, sehingga beberapa laporan belum selesai ditangani.

Ia pun berharap, selain menunjuk KCD, seharusnya Disdik Jabar juga membuat sebuah sistem standar yang seragam, sehingga seluruh KCD memiliki panduan di dalam menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan PPDB

Dan menuturkan, disamping pola pendistribusian penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di masing-masing KCD, upaya penyelenggaraan PPDB Jabar Tahun 2021, termasuk terkait hal-hal mendasar masih belum memberikan dampak perubahan yang signifikan.

"Selain pola pendelegasian penanganan laporan pengaduan masyarakat yang harus kita apresiasi, pelaksanan yang lainnya parah, termasuk hal-hal yang mendasar. Bahwa setelah satu tahun pandemi Covid-19 berlalu, dan 100 persen kita mengandalkan pertukaran informasi secara daring, Disdik masih belum memenuhi saran kami, untuk dapat memberikan informasi yang cukup lengkap dalam hal proses PPDB, baik itu dalam tahapan seleksi jalur prestasi maupun zonasi kepada masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Terima Pengaduan PPDB, Kepala Ombudsman Jabar; Kok Ada Nilai yang Sangat Tinggi

Hal ini menjadi penting, sebab, dengan adanya kejelasan informasi dalam proses pendaftaran dan seleksi, masyarakat khususnya para pendaftar dapat turut serta dalam proses pengawasan dan memiliki informasi yang lengkap untuk menjadi pertimbangan penentuan pilihan sekolahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved