Terima Pengaduan PPDB, Kepala Ombudsman Jabar; Kok Ada Nilai yang Sangat Tinggi

Ombudsman Jawa Barat menerima pengaduan dari masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
ilustrasi Perwakilan Ombudsman Jawa Barat - Ombudsman Jawa Barat menerima pengaduan dari masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman Jawa Barat menerima pengaduan dari masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. 

Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan, selain mendapat laporan pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap website PPDB.

"Ada temuan, baik dari laporan pengaduan maupun dari pemantauan kami. Pertama itu yang paling banyak adalah ketidak jelasan nilai yang ditampilkan saat pengumuman. Nah, jadi mereka sebagian merasa janggal, kok ada nilai yang sangat tinggi," ujar Dan Satriana, saat dihubungi Senin (14/6/2021).

Baca juga: Tahapan PPDB Jabar 2021 untuk SMA, SMK, dan SLB Setelah Pendaftaran Tahap 1, Berikut Ini Jadwalnya

Menurut dia, dari hasil penelusuran kemungkinan nilai yang ditampilkan belum diolah dengan rumus yang ada.

Jadi, kata dia, hanya menampilkan nilai hasil input dari pendaftar. 

"Itu yang menurut saya menyesatkan bagi pendaftar," katanya. 

Kedua, sambung Dan Satriana, pengumuman itu belum mengurutkan pendaftar berdasarkan peringkat.

Sehingga masyarakat belum mempunyai informasi yang cukup untuk menentukan pilihan sekolahnya berdasarkan potensi akademiknya.

Baca juga: Mengapa Nilai Kalibrasi PPDB Jabar 2021 Tidak Wajar? Ini Penjelasan Disdik dan Informasi Lainnya

"Mereka tidak tahu di sekolah A sudah berapa orang yang berpotensi diterima dan kerugian bagi masyarakat adalah dengan informasi yang masih mentah, masyarakat tidak punya informasi yang cukup sebagai pertimbangan untuk memilih sekolah untuk anaknya," katanya. 

Selain itu, kata dia, para pendaftar juga merasa tidak mendapatkan kepastian dari informasi yang diberikan panitia PPDB. 

"Misalnya anak saya mendapatkan nilai 950, tapi kan itu belum diolah. Dia juga belum mendapat kepastian apakah nilainya ketika sudah diolah masuk sesuai peringkat yang diterima atau tidak, itu yang paling banyak ditemukan," ucapnya.

Pihaknya bakal membuka pengaduan hingga PPDB selesai.

Sebab, kata dia, dibeberapa daerah biasanya akan muncul komplain pada saat pendaftaran ulang. 

Baca juga: Cara Cek Sekolah Menurut Zona Anda, Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2021 Dimulai 14 Juni dan 28 Juni

"Dan biasanya menyangkut persoalan pembiayaan," katanya.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan, kata Dan, bisa melalui nomor WhatsApp yang sudah disiapkan.

Masyarakat bisa mengadukan ke nomor 0811-9863-737 atau telepon ke 022-7103733.

"kami membuka WA khusus pengaduan dan melalui telepon tanpa datang ke kantor, beberapa sudah berjalan mereka mengampoad foto ke WA kami nanti kalau ingin pendalaman lebih jauh, kami yang akan menelpon mereka," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved