PPKM Darurat

Ikuti Aturan PPKM, Bupati Purwakarta Resmi Batalkan Pembelajaran Tatap Muka Langsung

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pastikan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di seluruh sekolah di Purwakarta batal di gelar

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Siti Fatimah
tribunjabar.id
Ilustrasi belajar tatap muka- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pastikan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di seluruh sekolah di Purwakarta batal di gelar. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pastikan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di seluruh sekolah di Purwakarta batal di gelar untuk sementara waktu.

Hal ini di lakukan karena dalam penyebaran Covid-19 di Purwakarta masih terbilang tinggi, serta saat ini untuk di wilayah Kabupaten Purwakarta sedang menerpakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menjaga mobilitas masyarakat di luar rumah.

"Kalau yang melaksanakan PPKM darurat jelas tidak diperkenankan PTM," kata Anne, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Wali Kota Bandung Pastikan Pembelajaran Tatap Muka Tak Akan Dimulai Juli Ini, Ternyata Ini Alasannya

Menurut Anne, sudah jelas dari pada peraturan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 juga tercantum jika daerah yang melaksanakan PPKM darurat tidak boleh melakukan sekolah tatap muka dan masih menerapkan sekolah secara Daring.

"Turunannya Nomor 18 dan 19 tercantum di sana," ujarnya.

Kata Anne, apabila ada penurunan bisa dilakukan sesuai rencana yaitu 12 Juli 2021 tepat hari ini, namun jika sebaliknya kasus penyebaran Covid-19 masih tinggi terpaksa ditunda terlebih dahulu demi tujuan menjaga seluruh siswa dan dapat menurunkan resiko yang tidak diinginkan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumedang Minta Pembelajaran Tatap Muka Ditunda, Ini Alasannya

"Yah ditunda meski telah melakukan simulasi, bahkan simulasi juga kemarin dihentikan karena kasus Covid-19 meningkat," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Pusat merencanakan untuk seluruh sekolah dapat menjalani PTM langsung di sekolah pada tanggal 12 Juli 2021, namun akibat kasus Covid-19 yang semakin meningkat kebijakan tersebut harus ditunda terlebih dahulu yang dimana saat ini sedang berada di kondisi penerapan PPKM Darurat

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved