Polda Jabar Bongkar Sindikat Pembuat Obat Ilegal Beromzet Rp 1,5 Miliar, Tersangka Ada Pasutri
Polda Jabar membongkar sindikat pembuat obat ilegal beromzet Rp 1,5 miliar di sebuah gudang di Kampung Barunagri Kecamatan Lembang
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Delapan tersangka sindikat pembuat obat ilegal beromzet Rp 1,5 miliar tertunduk lesu saat digiring polisi dari sebuah gudang di Kampung Barunagri, RT 3/4, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung barat (KBB), Jumat (9/7/2021).
Para tersangka ini yakni SYM sebagai pemilik usaha home industri obat ilegal, AS kurir, AB, IS, dan S sebagai peracik.
Mereka diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jabar di sebuah rumah di Jalan Puspa Asri, RT 1/24, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada 12 Juni 2021 lalu.
Baca juga: Polda Jabar Data Distributor Oksigen, Penimbun Oksigen Bakal Diberi Sanksi Tegas
Kemudian polisi juga menangkap MAT (33) sebagai pemasok bahan, dan CS (34) orang yang membantu di Jalan Cisaranten Wetan, RT 4/5, Kelurahan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, pada 30 Juni 2021. Dari hasil pengungkapan itu, polisi juga menangkap SS (44) di Kampung Barunagri 6 Juli 2021.
"Pengungkapan-pengungkapan yang sudah dilakukan ini berawal dari tanggal 12 juni 2021 dimana koordinasi kerjasama antara BBN, Ditresnarkoba kemudian Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago saat Konferensi Pers di lokasi, Jumat (9/7/2021).
Erdi mengatakan, dari pengungkapan di daerah Tasikmalaya Kota itu didapatkan barang bukti sekitar 300 butir pil, kemudian satu kardus tablet jenis LL beriiskan 100 bungkus yang berisi 1000 butir per satu bungkus.
Baca juga: Pejabat Ditreskrimum Polda Jabar Minta Kasus Tag Facebook Izin Lapak Diusut Tuntas
"Kemudian dua unit mesin cetak, satu uni oven, dua timbangan, dua alat press, dua buah karung bahan baku granule, 11 karung bahan laktosa, 20 liter alkohol, 25 kilogram tepung, lem, dan 3 karung tepung plosel," kata Erdi.
Setelah itu, kata Erdi, penyidik Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan pengembangan dengan cara pembututan, undercover, dan sebagainya, sehingga pada 30 Juni 2021 itu berhasil menangkap dua orang pelaku bernisial MAT dan CS.
"Dimana dua orang pelaku itu sebagai penyedia bahan baku, itu yang di home industri. Dua tersangka itu adalah sepasang suami istri, cuma yang berperan adalah istrinya," ucapnya.
Pembayaran bahan baku tersebut tidak dilakukan secara cash, melainkan tersangka MAT tersebut hanya meminta berupa pil yang siap diedarkan.
Baca juga: Minta Izin Jual Obat-obatan Terlarang di Akun Facebook Aparat Polda Jabar, Akun FB Ini Diburu Polisi
Pil tersebut ditemukan di daerah Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Tak sampai disitu, polisi juga terus melakukan pengembangan lagi dengan teknik penyelidikan, hingga akhirnya ditemukan gudang produksi di Kampung Barunagri.
"Disini kita temukan kembali home industri. Kita temukan satu pelaku berinisial SS dan ditemukan barang bukti dua mesin cetak, satu oven, satu mesin mixer, satu mesin ayak, satu set rak alumunium, satu timbangan, satu drum alkohol, tiga drum warna biru, dan enam sak tepung magensium," kata Erdi.
Ia mengatakan, dari hasil produksi pil ilegal itu, mereka menjualnya dengan harga Rp 10 ribu untuk satu butir pil berwarna putih tersebut.
"Sedangkan yang bersangkutan itu memproduksi 1,5 juta pil, sehingga diperkirakan mendapatkan omzet itu Rp 1,5 miliar, itu dari hasil produksi di dua tempat tersebut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 10-15 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 196.