Jaksa Terima Denda Rp 5 juta dari Tukang Bubur di Tasikmalaya, Melanggar PPKM Darurat

ejati Jabar memastikan  tukang bubur di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat sudah membayar denda sebesar Rp 5 juta

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil (tengah) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejati Jabar memastikan  tukang bubur di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat sudah membayar denda sebesar Rp 5 juta. Dia divonis bersalah, melanggar Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Tukang bubur bernama Sawa Hidayat (33) dan kakaknya, Endang itu terbukti bersalah melanggar PPKM Darurat, karena melayani pembelinya untuk makan di tempat. 

Dalam aturan PPKM Darurat, penjual makanan tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat atau dine in. 

Baca juga: Inilah Aturan yang Bikin Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Diteken Gubernur Jabar Maret 2021

"Informasi Kasi Intel Rp 5 juta sudah dibayar oleh yang bersangkutan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Kamis (8/7/2021). 

Sawa pun dinyatakan bersalah dan divonis hukuman denda Rp 5 juta oleh hakim Abdul Gofur saat sidang ditempat setelah terjaring operasi yustisi, Selasa (6/7/2021). 

Sawa dianggap melanggar Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

Dodi mengatakan, hukuman terhadap Sawa itu murni atas putusan hakim saat proses sidang di tempat.

"Karena operasi yustisi itu dasarnya putusan hakim. Jaksa cuma menerima dari hasil putusan, kita nerima denda kita yang masukan, disetor ke kas negara sebagai hasil kegiatan," katanya. 

Aturan yang Menjerat Tukang Bubur

Adapun aturan yang dipakai adalah Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu, ditambahkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penanganan pada masa pandemi Covid-19 lewat Perda Nomor 5 tahun 2021. Perda ini juga menyesuaikan dengan aturan PPKM Darurat yang diteken pemerintah pusat.

Baca juga: Mendi Pilih 4 Hari Penjara daripada Bayar Rp 5 Juta, Cafenya di Tasikmalaya Buka saat PPKM Darurat

Di aturan itu, memuat ketentuan pidana, yakni di pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain:

Ayat 1:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved