PPKM Darurat
Denda Rp 5 Juta Bagi Endang Tukang Bubur Tasikmalaya, Pasrah Diadili karena Melanggar PPKM Darurat
Endang (40), tukang bubur jualan di kaki lima di simpang Jalan Galunggung harus bayar denda 5 juta karena melanggar PPKM Darurat.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Sanksi denda mulai diberlakukan terhadap pelanggar PPKM darurat di Kota Tasikmalaya.
Endang (40), tukang bubur jualan di kaki lima di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, terpaksa membayar denda Rp 5 juta.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merazia kedai bubur milik Endang yang merupakan salah satu tempat kuliner terkenal di Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Sidang PPKM Darurat di Garut, Tukang Cukur Didenda RP 400 Ribu, Klinik Kecantikan Didenda RP 3 Juta
Selain karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan, juga kedapatan melayani pembeli makan di tempat.
Endang si tukang bubur pun diwajibkan mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota, Selasa (6/7) dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Abdul Gofur.
Dalam pemeriksaan persidangan antara hakim dan Endang, terungkap terjadi pelanggaran aturan PPKM darurat. Endang pun mengakuinya.
Abdul Gofur akhirnya memvonis Endang dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari.
Hukuman tersebut berdasarkan Perda Pemprov Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, meminta warga kota mematuhi aturan dalam PPKM darurat.
"Yang melanggar ternyata didenda cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian warga kota. Patuhilah aturan PPKM darurat," ujar Doni.
Baca juga: Denda Rp 25 Juta, 5 Orang di Indramayu Melanggar Protokol Kesehatan Bukti PPKM Darurat Lebih Ketat
Diantaranya memakai masker saat berada di luar, jaga jarak, hindari kerumunan serta berjualan tidak melebihi batas waktu serta tidak melayani makan di tempat. (firman suryaman)