PPKM Darurat

Sidang PPKM Darurat di Garut, Tukang Cukur Didenda RP 400 Ribu, Klinik Kecantikan Didenda RP 3 Juta

Pemilik klinik kecantikan bersama enam warga Kabupaten Garut divonis bersalah karena melakukam pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. 

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Sidqi
Suasana persidangan bagi pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Garut. Para pelanggar diadili oleh hakim PN Garut, Selasa (6/7/2021) 

TRIBUNJABAR.ID,GARUT- Pemilik klinik kecantikan bersama enam warga Kabupaten Garut divonis bersalah karena melakukam pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. 

Mereka terjaring razia protokol kesehatan yang dilakukan aparat gabungan di Kabupaten Garut dan kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Setelah terjaring, mereka kemudian diadili saat itu juga oleh hakim dari Pengadilan Negeri Garut.

Baca juga: Denda Rp 25 Juta, 5 Orang di Indramayu Melanggar Protokol Kesehatan Bukti PPKM Darurat Lebih Ketat

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan ada tujuh pelanggar PPKM Darurat yang disidangkan secara terbuka dengan vonis denda.

"Ada total 7 orang, dendanya beragam ada yang Rp.150 ribu hingga Rp. 3 juta, yang paling tinggi itu klinik kecantikan," ucap Sugeng Hariadi di lokasi sidang, Selasa (6/7/2021).

Salah satu yang diadili yakni Amey Gancel, pemilik tempa usaha potong rambut yang terbukti melanggar protokol kesehatan dengan tetap beroperasi saat PPKM Darurat. Persidangan dilakukan di Bunderan Simpang Lima Garut, Selasa (6/7/2021).

Pantauan Tribunjabar.id, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut terlebih dulu menanyakan terdakwa kronologis kejadian pelanggaran yang dilakukan, termasuk pada tukang cukur rambut.

Kemudian hakim menghadirkan saksi dan ditanyai perihal kronologis pelanggaran yang dilakukan terdakwa.

Baca juga: RSUD Palabuhanratu Klaim Stok Oksigen Aman, Humas: Kita Miliki Gas Oksigen Sentral

"Saksi apakah saksi mengetahui perihal perkara ini?," tanya hakim kepada saksi yang sekaligus pemilik usaha.

"Ya saya belum tahu, karena mungkin wawasan saya kurang menyerap himbauan pemerintah, tapi saya sudah mengintruksikan karyawan saya untuk harus tutup," ungkap Amey.

Saksi mengatakan tempat usahanya tetap buka karena dirinya mempertahankan hak hidup yang sudah diatur dalam undang-undang.

Saksi yang mempunyai tempat usaha cukur menjelaskan dirinya tidak bisa mengatur waktu saat hendak tutup.

"Saya bingung yang mulia, jadi kejadiannya ketika karyawan saya mencukur pelanggan, saat itu belum selesai, sementara batas buka sudah habis," ungkapnya.

Majelis hakim kemudian memberikan nasihat agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.

Terdakwa kemudian mengakui kesalahannya dan divonis dengan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 34 ayat 1 Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Hakim tunggal yang menangani tindak pidana ringan ini kemudian menjatuhkan denda dengan denda sebesar Rp 400 ribu rupiah pada tukang cukur rambut ini.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved