UPDATE Obat Covid-19, BPOM Keluarkan Izin Edar Darurat untuk Dua Obat Ini, Harus Resep Dokter

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan izin edar darurat atau emergency use of authorization (EUA) untuk dua obat Covid-19.

Editor: Mega Nugraha
Tangkapan Youtube BPOM
Penny K Lukito dalam konferensi pers tentang Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin di kanal YouTube Badan POM RI, Jumat (2/7/2021). 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan izin edar darurat atau emergency use of authorization (EUA) untuk dua obat Covid-19. Ivermectin bukan salah satunya.

"Obat yang sudah mendapat EUA sebagai obat Covid-19 adalah ada dua, yaitu Remdesivir dan Favipiravir," ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/7/2021).

Kata dia, obat Covid-19 remdesivir dan favipiravir yang digunakan di Indonesia saat ini sudah disetujui organisasi profesi.

Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19 Sudah Diterbitkan, Ini Daftar Harga Resminya

"Kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan ataupun data untuk distribusinya," ujarnya.

Ia menambahkan, BPOM dan organisasi profesi maupun tenaga ahli sudah mengeluarkan informatorium obat Covid-19 yang di dalamnya ada indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak.

Berikut daftar obat telah yang mendapat emergency use of authorization (EUA) dari BPOM sebagai obat Covid-19.

Remdesivir serbuk injeksi terdiri dari nama obat:

Remidia
Cipremi
Desrem
Jubi-R
Covifor
Remdac

Baca juga: Kematian Pasien Covid-19 di Bandung Meningkat Jika Oksigen Medis Terus Langka di Rumah Sakit

Remdesivir larutan konsentrat untuk infus : nama obat Remeva

Indikasi obat tersebut adalah: Pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah Sakit yang telah terkonfirmasi COVID-19 dengan derajat keparahan berat.

Favipiravir tablet salut selaput terdiri dari nama obat:

Avigan
Favipiravir
Favikal
Avifavir
Covigon

Indikasi obat tersebut adalah: Tatalaksana untuk pasien COVID-19 dengan derajat keparahan sedang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.

Meski demikian, BPOM mengingatkan obat-obat tersebut digunakan di pelayanan kesehatan atau berdasarkan resep dokter.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Ivermectin, BPOM Beri Izin Darurat Dua Obat ini Untuk Covid-19,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved