Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19 Sudah Diterbitkan, Ini Daftar Harga Resminya
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan terkait harga eceran tertinggi obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19.
TRIBUNJABAR.ID - Pandemi Covid-19 yang belum juga usai memaksa masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada agar tidak sampai terpapar virus corona.
Berbagai jenis obat-obatan pun dikabarkan dapat menjadi obat untuk penanganan Covid-19.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan terkait Harga Eceran Tertinggi obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19.
Dilansir dari Tribunnews.com, harga tersebut tertuang melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Corona virus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Berikut daftar harga 11 obat tersebut :
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22,5 ribu
2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp 510 ribu
3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp 26 ribu
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp 3.262.300
Baca juga: Kabur dari UGD, Pasien Covid-19 RSUD Wonosari Ditemukan Warga Meninggal di Selokan depan RS
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp 7,5 ribu
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp 1.162.200