PENTING, Ini Tindakan, Terapi, dan Obat yang Harus Disiapkan Bila Terkena Covid-19 Sesuai Gejalanya
Ini tatalaksana Pasien Covid-19 sesuai dengan gejalanya, lengkap dengan terapi serta obat-obatan yang mesti Anda siapkan sesuai gejalanya
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pandemi Covid-19 belum juga reda, kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan setiap harinya.
Peningkatan jumlah pasien Covid-19 membuat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) menjadi nyaris penuh.
Kondisi fasilitas kesehatan yang sudah kewalahan membuat masayarakat yang terpapar Covid-19 teterpaksa menjalani karantina atau isolasi mandiri, terutama bagi yang tanpa gejala atau bergejala ringan.
"Kalau Bapak Ibu tidak demam, tidak sesak nafas masih bisa dilakukan isolasi mandiri. Jika bapak ibu punya rumah sendiri, punya kamar sendiri, lakukan di rumah dan di kamar," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, beberapa waktu lalu.
Lantas apa saja yang mesti Anda siapkan jika mengalami gejala atas paparan Covid-19?
Dilansir dari Kontan.co.id, ini informasi dari Kementerian Kesehatan serta Kemenkominfo atas Tatalaksana Pasien Covid-19 sesuai dengan gejalanya, lengkap dengan terapi serta obat-obatan yang mesti Anda siapkan sesuai gejalanya:
Pasien Tanpa Gejala:
Gejala: Frekuensi napas sebanyak 12-20 kali per menit dengan saturasi oksigen sama dengan atau lebih dari 95%
Tempat perawatan: isolasi mandiri/fasilitas isolasi pemerintah
Terapi/Obat: Vitamin C, D dan zinc
Lama Perawatan: 10 hari isolasi sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi
Baca juga: Positif Covid-19 tapi Tanpa Gejala, Jangan Panik, Ini Daftar Vitamin yang Direkomendasikan untuk OTG
Pasien Gejala Ringan:
Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering dan ringanan), fatigue, atau kelelahan ringan, anoreksia, sakit kepala, kehilangan indra penciuman atau anosmia, hilang indra pengecapan atau ageusia, malgia dan nyeri tulang,mnyeri tenggorokan dan pilek, bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitas, kemerahan pada kulit dan atau ada perubahan warna pada jari kaki,
Frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi kurang lebih atau sama dengan 95 persen
Tempat perawatan: isolasi pemerintah, isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat