Selama PPKM Darurat, 90 Ribu Pegawai Pusat Perbelanjaan di Jabar Dirumahkan
APPBI Jabar menyebut selama berlaku PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, ada puluhan ribu pegawai di pusat perbelanjaan yang dirumahkan.
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar menyebut selama berlaku PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, ada puluhan ribu pegawai dirumahkan karena pusat perbelanjaan tutup sementara.
Kabid Hukum dan Hubungan Antar Lembaga APPBI, Rully, mengatakan, di Jabar ada sekira 100 ribu pekerja karyawan toko, karyawan restoran, housekeeping, dan security.
Rully menagtakan sebanyak 90% kegiatan di pusat belanja dilakukan secara offline, hal ini pun berdampak pada pegawai yang kini harus dirumahkan. Ia mengatakan jangan sampai paradigma masyarakat berpikir keliru karena banyak orang melihat mall itu kelas atas.
Baca juga: INGAT, Kartu Vaksinasi Harus Dibawa Selama PPKM Darurat Jika Bepergian di Wilayah Jawa-Bali
"Saat ini yang dirumahkan sekitar 90 ribuan dan ribuan yang sudah di PHK. Keadaan yang dirumahkan ya kalau berlanjut terpaksa menjurus ke PHK. Karena kita juga nggak bisa bertahan, pengusaha yang tergabung di pusat belanja itu kan nggak semuanya pengusaha besar," ujar Rully saat dihubungi pada Sabtu (3/7/2021).
Seperti diketahui, dalam aturan PPKM Darurat, pusat perbelanjaan, perdagangan hingga mall harus tutup. Pihaknya memaklumi kebijakan tersebut.
"Untuk Jabar dengan jumlah pusat belanja sekitar 80-an ya mengikuti dan mematuhi instruksi ini dengan segala konsekuensinya," ujar Rully.
Ia menjelaskan untuk kebutuhan fashion yang bukan non primmer untuk sementara berhenti beroperasional.
Namun untuk supermarket, tenant makanan, dan apotek diperbolehkan untuk pembelian daring sehingga pusat perbelanjaan buka hanya sebagai akaes pembelanjaan daring.
"Adanya aturan ini secara bisnis ya sangat merugikan kita sebagai pengelola pusat belanja. Tapi mau bagaimana lagi sudah jadi keputusan pemerintah," ucapnya.
Padahal, kata Rully di setiap pusat belanja juga ada usaha mikro kecil dan menengah. Ia berharap dalam setiap aturan yang dikeluarkan oleh stakehodler, asosiasi seperti APPBI dilibatkan, diajak bicara, dan diskusi, jangan satu arah saja.
Berikut 14 poin pembatasan kegiatan dalam PPKM Darurat :
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Bandung Masuk Level 4, Bagaimana Daerah Lainnya di Jabar?
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah. Perguruan Tinggi. Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
a) Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19. Industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
b) Kritikal, seperti energi, kesehatan. keamanan. logistik dan transportasi, industn makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
c) Untuk supermarket. pasar tradisional. took kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
d) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima. lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menenma delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Gebyar Vaksinasi Covid19, Stikes Jenderal Achmad Yani Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Cimahi
11. Resepsi pernikahan dihadin maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebth ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi penyediaan makanan hanya dtperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi doss pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ball-bip-di-jalan-merdeka-kota-bandung.jpg)