PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Bandung Masuk Level 4, Bagaimana Daerah Lainnya di Jabar?

Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat Jawa-Bali mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/7/2021).

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
Capture Kompas TV
Pola pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali. 

TRIBUNJABAR.ID - Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat Jawa-Bali mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/7/2021).

Penerapan PPKM Darurat ini berlaku di seluruh kota atau kabupaten di Jawa Barat.

PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat diberlakukan dengan target dapat menurunkan kasus harian hingga kurang dari 10.000 kasus per hari.

Kebijakan PPKM diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat di Kota Bandung Dimulai Hari Ini, Warga Harus Tahu, Ini Hal yang Perlu Dilakukan

Adapun kebijakan pengetatan ini diberlakukan setelah Presiden Jokowi mendapat masukan dari sejumlah pihak yakni pihak kementerian, ahli kesehatan, dan kepala daerah terkait penyebaran virus corona.

Terdapat 48 kabupaten/kota yang tercatat sebagai wilayah penerapan PPKM Darurat.

Jumlah tersebut merupakan wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Jawa dan Bali.

Kota Bandung termasuk asesmen situasi pandemi level 4.

Penerapan PPKM Darurat dilihat berdasarkan level situasi pandemi setiap daerahnya.

Sebagai informasi, level 4 artinya jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu.

Selain itu, kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu. 

Ilustrasi - Arti level 3 dan level 4 PPKM Darurat dan daftar daerah di Jawa Barat yang termasuk di dalamnya.
Ilustrasi - Arti level 3 dan level 4 PPKM Darurat dan daftar daerah di Jawa Barat yang termasuk di dalamnya. (Tribunnews)

Lalu, bagaimana dengan level 3 PPKM Darurat?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved