Rabu, 8 April 2026

Selama PPKM Darurat, 90 Ribu Pegawai Pusat Perbelanjaan di Jabar Dirumahkan

APPBI Jabar menyebut selama berlaku PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, ada puluhan ribu pegawai di pusat perbelanjaan yang dirumahkan.

Tribun Jabar / Muhamad Nandri Prilatama
Ball BIP di Jalan Merdeka Kota Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar menyebut selama berlaku PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, ada puluhan ribu pegawai dirumahkan karena pusat perbelanjaan tutup sementara.

Kabid Hukum dan Hubungan Antar Lembaga APPBI, Rully, mengatakan, di Jabar ada sekira 100 ribu pekerja karyawan toko, karyawan restoran, housekeeping, dan security. 

Rully menagtakan sebanyak 90% kegiatan di pusat belanja dilakukan secara offline, hal ini pun berdampak pada pegawai yang kini harus dirumahkan.  Ia mengatakan jangan sampai paradigma masyarakat berpikir keliru karena banyak orang melihat mall itu kelas atas. 

Baca juga: INGAT, Kartu Vaksinasi Harus Dibawa Selama PPKM Darurat Jika Bepergian di Wilayah Jawa-Bali

"Saat ini yang dirumahkan sekitar 90 ribuan dan ribuan yang sudah di PHK. Keadaan yang dirumahkan ya kalau berlanjut terpaksa menjurus ke PHK. Karena kita juga nggak bisa bertahan, pengusaha yang tergabung di pusat belanja itu kan nggak semuanya pengusaha besar," ujar Rully saat dihubungi pada Sabtu (3/7/2021).

Seperti diketahui, dalam aturan PPKM Darurat, pusat perbelanjaan, perdagangan hingga mall harus tutup.  Pihaknya memaklumi kebijakan tersebut. 

"Untuk Jabar dengan jumlah pusat belanja sekitar 80-an ya mengikuti dan mematuhi instruksi ini dengan segala konsekuensinya," ujar Rully. 

Ia menjelaskan untuk kebutuhan fashion yang bukan non primmer untuk sementara berhenti beroperasional. 

Namun untuk supermarket, tenant makanan, dan apotek diperbolehkan untuk pembelian daring sehingga pusat perbelanjaan buka hanya sebagai akaes pembelanjaan daring. 

"Adanya aturan ini secara bisnis ya sangat merugikan kita sebagai pengelola pusat belanja. Tapi mau bagaimana lagi sudah jadi keputusan pemerintah," ucapnya. 

Padahal, kata Rully di setiap pusat belanja juga ada usaha mikro kecil dan menengah.  Ia berharap dalam setiap aturan yang dikeluarkan oleh stakehodler, asosiasi seperti APPBI dilibatkan, diajak bicara, dan diskusi,  jangan satu arah saja. 

Berikut 14 poin pembatasan kegiatan dalam PPKM Darurat :

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Bandung Masuk Level 4, Bagaimana Daerah Lainnya di Jabar?

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah. Perguruan Tinggi. Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved