PPKM Darurat di Kota Bandung Dimulai Hari Ini, Warga Harus Tahu, Ini Hal yang Perlu Dilakukan

Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 68 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 terkait PPKM Darurat.

Penulis: Tiah SM | Editor: Giri
Istrimewa/Humas Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, saat konferensi pers seusai menggelar rapat terbatas (ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/7/2021). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 68 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR. ID,  BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 68 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Perwal ini merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan, PPKM ini diberlakukan semata-mata untuk menahan laju penularan Covid-19 yang cukup tinggi beberapa waktu ke belakang.

"Terlebih saat ini muncul varian-varian Covid baru," ujar Oded, Sabtu (3/7/2021).

Oded mengimbau dan meminta masyarakat untuk bersabar dalam menghadapi pandemi yang belum berakhir.

"Mari jalani PPKM ini dengan lapang dada, ini adalah sebagai bentuk ikhtiar," ucap Oded.

PPKM Darurat di Kota Bandung berlaku pada 3-20 Juli 2021, sama seperti yang berjalan di Jawa-Bali.

Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Majalengka Tidak Akan DIberlakukan Sanksi, Lho Kenapa?

Selama pelaksanaan PPKM darurat, Pemkot Bandung meminta masyarakat yang berdomisili dan berkegiatan di daerah kota wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

PHBS itu mencakup: wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah sesuai standar dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Di samping itu, warga diminta untuk membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak (physical distancing), menghindari menyentuh area wajah, mengindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Pengetatan berbagai aktivitas masyarakat pun dilakukan dengan menerapkan 100 persen work from home untuk sektor nonessential.

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi dilakukan melalui pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh secara daring atau online

Stiap orang yang melakukan perjalanan di daerah kota, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Di samping itu, dalam hal tingkat kewaspadaan daerah kota masuk zona merah, maka kegiatan perjalanan antardaerah kabupaten/kota dalam satu Provinsi Jawa Barat atau antardaerah provinsi dilaksanakan secara selektif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved