PPKM Darurat Diberlakukan Mulai Hari Ini, Simak Apa Saja Aturannya yang Wajib Diketahui
Hari ini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat diberlakukan di Jawa-Bali termasuk di Bandung.
"Surat edaran dari wali kota dan bupati akan diedarkan sampai RT dan RW untuk melengkapi proses edukasi dan komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat sampai ke level rumah tangga. Oleh karena itu saya titip konten-konten, aturan-aturan yang ada di PPKM darurat ini bisa disosialisasikan dengan khusus," katanya.
Total di Jawa Barat, katanya, ada 27 daerah yang direkomendasikan ikut PPKM darurat, terdiri atas 12 daerah yang masuk kategori merah atau level empat, kemudian ada yang masuk level tiga sekitar 14 daerah, dan satu yang ada di level dua dalam hitungan pemerintah pusat.
Kategorisasi level ini terkait acuan indikator atau asesmen situasi laju penularan dan kapasitas respons penanganan Covid-19.
"Tapi kita rekomendasikan semua ikut PPKM darurat sehingga kesimpulannya seluruh 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat akan melaksanakan PPKM darurat ini," katanya.
Dalam PPKM darurat ini, katanya, akan ada pengetatan yang sangat luar biasa.
Pada dasarnya, mayoritas kegiatan akan ditutup, kecuali yang esensial dan fundamental atau kritikal.
Mal atau pusat perbelanjaan, katanya, akan ditutup selama periode ini.
Juga rumah ibadah, tempat-tempat wisata, dan kegiatan-kegiatan kepublikan.
Kegiatan pernikahan akan dibatasi, perdagangan pangan hanya take away atau dibawa pulang.
Jadi, ujarnya, restoran maupun PKL di jalanan boleh berjualan selama produknya pangan, tapi tidak ada pengunjung yang duduk sambil membuka masker untuk makan di tempat.
"Kemudian juga dalam kegiatan-kegiatan ini 100 persen tidak boleh ada kegiatan pendidikan secara tatap muka dari semua level, sehingga semua dipastikan akan kembali daring. Dan ini juga berdampak pada pengetatan perjalanan yang sudah dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan," katanya.
(TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam)