PPKM Darurat Diberlakukan Mulai Hari Ini, Simak Apa Saja Aturannya yang Wajib Diketahui
Hari ini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat diberlakukan di Jawa-Bali termasuk di Bandung.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hari ini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat diberlakukan di Jawa-Bali termasuk di Bandung.
PPKM Darurat diberlakukan setelah kasus positif Covid-19 meroket sejak bulan lalu.
Kota Bandung termasuk wilayah yang harus menerapkan PPKM Darurat.
PPKM Darurat ini diberlakukan mulai 3 Juli sampai 20 Juli mendatang.
Lalu apa saja aturan yang harus dipatuhi selama PPKM Darurat?
PPKM Darurat merupakan kebijakan baru pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19.
Dalam implementasinya pemerintah lebih memperketat penanganan kasus Covid-19 hingga membatasi operasional pekerjaan di berbagai sektor.
Dalam hal ini PPKM Darurat juga menerapkan pengetatan aktivitas masyarakat.
Termasuk pengetatan aktivitas bagi pedagang toko kelontong dan pasar tradisional.
Baca juga: ATURAN BARU PPKM Darurat Layanan Rumah Sakit dan Kriteria Pasien Covid-19, Berikut Penjelasan Menkes
Dalam aturan PPKM Darurat tersebut, ada pembatasan jam operasional toko kelontong dan pasar tradisional.
Adapun jadwal pembatasan jam operasional ditutup sampai 20.00 WIB.
Selain itu juga diatur kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
Selain toko kelontong dan pasar tradisional, pembatasan jam operasional ini juga berlaku bagi supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.