PPKM Darurat di Kota Bandung Dimulai Hari Ini, Warga Harus Tahu, Ini Hal yang Perlu Dilakukan
Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 68 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 terkait PPKM Darurat.
Di mana perjalanan keluar daerah wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, menunjukkan hasil PCR antigen untuk kendaraan darat.
Dalam pelaksanaan PPKM darurat selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pertokoan, ditutup kecuali akses untuk restoran, rumah makan, dan kafe serta toko modern yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen.
Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandung, Yayan Ahmad Briliyana, mengatakan jajarannya bersama Satpol PP dan dinas lain akan berkeliling menyosialisasikan perwal PPKM darurat ke masyarakat.
''Nanti malam tim kami bersama satpol akan keliling kota, tentunya akan menegur dan menindak pelanggar perwal," ujar Yayan. (tiah sm)