Pedagang Mall ITC Bandung Protes PPKM Darurat: Nafkahi Keluarga Pake Apa Kalau Usaha Ditutup

Puluhan pedagang ITC Kota Bandung berunjuk rasa di sekitar Gedung ITC, Sabtu (3/7/2021) menyusul adanya kebijakan PPKM Darurat

Tribun Jabar / Muhammad Nandri Prilatama
Puluhan pedagang ITC Kota Bandung berunjuk rasa di sekitar Gedung ITC, Sabtu (3/7/2021) menyusul adanya kebijakan dari pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat per 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Mereka menuntut agar Pemerintah Kota Bandung meninjau ulang kebijakan tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah pedagang di mall ITC Jalan Pungkur Kota Bandung menganggap PPKM Darurat yang berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021 merugikan para pedagang kecil. Selama PPKM Darurat, mereka kehilangan penghasilan.

"PPKM mikro darurat sangat merugikan kami. Karena kami bergantung hidup dari berdagang di sini. Selama 1 tahun 2 bulan posisi tak menguntungkan justru yang kami rasa kondisi perdagangan kian menurun hingga ada yang gulung tikar," kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Mall ITC Bandung, Agus Juandi di Jalan Pungkur, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Selama PPKM Darurat, 90 Ribu Pegawai Pusat Perbelanjaan di Jabar Dirumahkan

Sebagai respon atas pemberlakuan PPKM Darurat yang dianggap merugikan pedagang kecil, puluhan pedagang mall ITC ini berunjuk rasa. Mereka menuntut agar Pemerintah Kota Bandung meninjau ulang kebijakan tersebut.

Mereka meminta pemerintah untuk memikirkan bagaimana nasib para pedagang yang selama 17 hari hidup tanpa penghasilan karena tidak bisa berjualan. 

"Kami mau nafkahi keluarga pakai apa kalau ditutup usahanya. Seharusnya pemerintah libatkan kami sebelum keluarkan keputusan," katanya.

Di sisi lain, mereka memaklumi soal pemberlakuan PPKM Darurat dilatarbelakangi kasus Covid-19 yang menggila selama Juni 2021. Namun, mereka juga berpendapat pemerintah juga memberikan solusi agar mereka dapat menghidupi keluarganya selama PPKM itu diterapkan.

"Kami ingin ada kompensasi setidaknya untuk bertahan hidup selama PPKM. Kalau usaha harus ditutup lalu kami mau berikan nafkah keluarga bagaimana?" katanya. 

Seperti diketahui, dalam aturan PPKM Darurat, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, mall hingga tempat ibadah harus tutup sementara.

Bantuan Pemerintah selama PPKM Darurat

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bagaimana kesiapan dan respons APBN dalam menyikapi pelaksanaan PPKM Darurat.

Dikutip dari kemenkeu.go.id, dalam hal ini, pemerintah kembali memperpanjang beberapa program bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan kepada masyarakat.

Untuk mengantisipasi gejolak ekonomi di masyarakat sebagai dampak pemberlakuan PPKM Darurat, pemerintah akan memberikan atau memperpanjang subsidi atau bantuan pemerintah pada warga terdampak.

1. Bansos Tunai RP 300 ribu

Bansos ini sudah diberikan pada 2020 saat pandemi terjadi. Seiring berlakunya PPKM Darurat, pemerintah kembali akan memberikan bantuan Bansos Tunai Rp 300 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved