26 Daerah di Jabar Berlaku PPKM Darurat Hari Ini,Kabupaten Tasikmalaya Pandemi Level 2 Tetap Berlaku
Kabupaten Tasikmalaya berstatus pandemi level 2. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, dari seluruh daerah di Jawa Barat ada 12
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Hari ini Sabtu (3/7/2021) diberlakukan PPKM Darurat untuj menanggulangi kasus Coavid-19 yang melonjak selama Juni. PPKM Darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali in akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Presiden RI Joko Widodo meminta warga untuk tetap tenang menghadapi pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat darurat atau PPKM Darurat.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," ucap Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Negara pada Kamis (1/7/2021).
Berdasarkan Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali, ada 122 daerah yang akan memberlakukan PPKM Darurat.
Adapun khusus di Jabar, ada 26 kota kabupaten yang memberlakukan PPKM Darurat yang terbagi pada 12 daerah dengan status pandemi level 4 dan 14 daerah dengan status pandemi level 3.
12 daerah di Jabar yang menerapkan status pandemi level 4.
Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Kabupaten Bekasi.
Sebagai informasi, level 4 artinya jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu. Kemudian, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu. Selain itu, kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu.
14 Daerah di Jabar menerapkan status pandemi level 3.
Kabupaten Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor, Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Lalu, bagaimana dengan level 3 PPKM Mikro?
Berdasarkan angka kasusnya, level 3 artinya terdapat 50-150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk perr minggu. Selain itu, jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Adapun Kabupaten Tasikmalaya berstatus pandemi level 2. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, dari seluruh daerah di Jawa Barat ada 12 yang masuk zona merah. Selebihnya 14 di zona oranye.
"Ada satu daerah yakni Kabupaten Tasikmalaya di zona kuning. Tapi kita rekomendasikan semua untuk ikut PPKM Darurat sehingga seluruh 27 kota/kabupaten Jawa Barat akan melakukan ini,” kata Ridwan Kamil.
Aturan PPKM Darurat yang berlaku 3 - 20 Juli itu antara lain :
1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.