PPKM Darurat di Bandung Barat
Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, MUI Bandung Barat Minta Satgas Covid-19 Keluarkan Pemberitahuan
Ketua MUI Bandung Barat meminta Satgas Covid-19 segera mengeluarkan surat terkait penutupan tempat ibadah saat PPKM Darurat.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepakat terkait penutupan tempat ibadah seperti masjid selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat sendiri dipastikan bakal turut diterapkan di wilayah KBB mulai 3-20 Juli 2021.
Saat ini Pemda KBB tengah mematangkan beberapa hal terkait teknis dan aturannya.
Ketua MUI Bandung Barat Muhammad Ridwan, mengatakan, terkait penutupan masjid sendiri pihaknya bakal meminta Satgas Covid-19 KBB hingga desa untuk melakukan pemberitahuan pada pengurus DKM dan jemaah masjid.
"Nanti biar Satgas Covid-19 yang melakukan pemberitahuannya karena ini, kan, berkaitan dengan PPKM Darurat," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (2/7/2021).
Seperti diketahui, dalam aturan PPKM Darurat, kegiatan keagamaan di masjid dan tempat ibadah lainnya masuk ke sektor non-esensial sehingga penggunaannya dilarang atau ditutup sementara.
"Intinya kami mengikuti saja aturannya seperti apa. Meskipun sebenarnya masih bisa digunakan asal masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah nanti salat Iduladha bisa digelar di masjid atau di rumah masing-masing mengingat jatuhnya Idul Adha masih dalam masa penerapan PPKM Darurat.
"Kita lihat saja perkembangannya seperti apa, bisa jadi di rumah masing-masing, kan, belum tahu," ucap Muhammad Ridwan.
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan 3 Juli, Pemda KBB Masih Hitung-Hitungan Soal Kebutuhan BIayanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/masjid-al-irsyad-satya-jalan-parahyangan.jpg)