Warga Bandung Jangan Coba-coba Langgar Aturan PPKM Darurat, Akan Dijerat Tindak Pidana
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang coba-coba
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Selama masa PPKM darurat, kata Emil, pembatasan kehiatan masyarakat akan dilakukan dengan sangat ketat.
Mayoritas kegiatan akan ditutup, kecuali yang esensial dan fundamental atau kritikal.
Mal atau pusat perbelanjaan termasuk salah satu yang akan ditutup selama periode ini. Begitu juga semua rumah ibadah, tempat-tempat wisata, dan kegiatan-kegiatan kepublikan.
Kegiatan pernikahan akan dibatasi.
Restoran maupun PKL di jalanan boleh berjualan selama produknya pangan, tapi tidak boleh ada pengunjung yang duduk sambil membuka masker untuk makan di tempat.
"Semua kegiatan pendidikan secara tatap muka dari semua level ditiadakan, semua kembali daring. PPKM darurat juga berdampak pada pengetatan perjalanan yang sudah dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan," katanya.(syarif abdussalam/cipta permana)