Warga Bandung Jangan Coba-coba Langgar Aturan PPKM Darurat, Akan Dijerat Tindak Pidana

Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang coba-coba

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Satu RT di Dusun Waluya, Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, di-lockdown karena 16 warganya dinyatakan positif rapid antigen Covid-19. Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang coba-coba melanggar apa yang telah ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat. 

Selama masa PPKM darurat, kata Emil, pembatasan kehiatan masyarakat akan dilakukan dengan sangat ketat.

Mayoritas kegiatan akan ditutup, kecuali yang esensial dan fundamental atau kritikal.

Mal atau pusat perbelanjaan termasuk salah satu yang akan ditutup selama periode ini. Begitu juga semua rumah ibadah, tempat-tempat wisata, dan kegiatan-kegiatan kepublikan.

Kegiatan pernikahan akan dibatasi.

Restoran maupun PKL di jalanan boleh berjualan selama produknya pangan, tapi tidak boleh ada pengunjung yang duduk sambil membuka masker untuk makan di tempat.

"Semua kegiatan pendidikan secara tatap muka dari semua level ditiadakan,  semua kembali daring. PPKM darurat juga berdampak pada pengetatan perjalanan yang sudah dikoordinasikan oleh Kementerian Perhubungan," katanya.(syarif abdussalam/cipta permana)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved