Info CPNS

Lowongan CPNS, Berikut Persyaratan Khusus Pendaftaran Pegawai ASN dan PPPK di Pemprov Jabar

Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2021 telah dibuka dengan syarat khusus

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Tribunjabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam
Gedung Sate Kantor Pemprov Jabar 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2021 telah dibuka. Adapun persyaratan khusus dalam pendaftaran Pegawai ASN dan PPPK adalah sebagai berikut.

Persyaratan Khusus Pendaftaran Pegawai ASN

1. Calon Pegawai Negeri Sipil

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

b. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:

1) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

2) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi,
menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya;

4) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama.

d. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
1) STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
2) STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan
dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
3) STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap
kesesuaian STR.

e. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 yang dapat dilihat pada lampiran pengumuman;

f. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai: Pendidikan D-III, D-IV, S.1, Profesi, S.2 minimal = 2,75 pada skala 4,00;

g. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan
tanda garis miring; Contoh: S-1 Teknologi Hasil Perikanan / D-IV Teknologi Hasil Perikanan;

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved