Info CPNS
Lowongan CPNS, Berikut Persyaratan Khusus Pendaftaran Pegawai ASN dan PPPK di Pemprov Jabar
Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2021 telah dibuka dengan syarat khusus
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
A. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 540, dengan rincian:
1. Tenaga Kesehatan : 173
2. Tenaga Teknis : 367
B. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 16.097 yang terdiri dari Formasi PPPK Guru.
Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan lebih lanjut dapat dilihat di tautan http://bkd.jabarprov.go.id.
Adapun persyaratan umum pendaftaran pegawai ASN (CPNS DAN PPPK) adalah:
1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang
dilamar.
Adapun pengumuman dan pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkd.jabarprov.go.id.
Kemudian buku panduan tatacara dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini di lampiran IV dan V.
Sekda Jabar pun menekankan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/gedung-sate-yess.jpg)