Info CPNS

Lowongan CPNS, Berikut Persyaratan Khusus Pendaftaran Pegawai ASN dan PPPK di Pemprov Jabar

Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2021 telah dibuka dengan syarat khusus

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Tribunjabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam
Gedung Sate Kantor Pemprov Jabar 

h. Pelamar Formasi Jabatan AHLI PERTAMA - ASSESSOR SUMBER DAYA APARATUR dengan kualifikasi pendidikan S-2 PSIKOLOGI pelamar harus memenuhi ketentuan:
Memiliki Ijazah S-2 Profesi PSIKOLOGI INDUSTRI & ORGANISASI /S-2 Profesi PSIKOLOGI PENDIDIKAN / S-2 Profesi PSIKOLOGI KLINIS;

i. Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasi khusus disabilitas dan formasi umum, wajib melampirkan:
1) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 2) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

j. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat terdapat penempatan formasi yang saat ini terjadi perubahan nomenklatur. Setiap pelamar agar mempedomani penempatan formasi yang ada sesuai dengan Peraturan GubernurJawa Barat Nomor 82 sebagaimana terlampir bersama lampiran pengumuman ini (Lampiran III).

2. Persyaratan Khusus PPPK pada Jabatan Fungsional (JF) Guru

a. Nama Jabatan, Unit Kerja Formasi PPPK Guru dapat dilihat terlampir bersama pengumuman ini (Lampiran VI);

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;

c. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi
Daerah Tahun 2021 terdiri atas:
1) THK-II;
2) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
3) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
4) Lulusan PPG.

d. Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; dan
2) memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

e. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama;

f. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama;

g. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama;

h. Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

Sebelumnya, Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2021 telah dibuka. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, 30 Juni 2021.

Dalam pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tersebut, terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. 

Jumlah alokasi formasinya sebanyak 16.637, dengan rincian:

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved