Simak Tahapan dan Persyaratan Seleksi CPNS Pemkab Bandung 2021 termasuk PPPK Guru dan Non Guru
Pemkab Bandung membuka rekrutmen CPNS 2021. BKPSDM Kabupaten Bandung mengumumkan rekrutmen CPNS Pemkab Bandung itu di akun Instagramnya BKPSDM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkab Bandung membuka rekrutmen CPNS 2021. BKPSDM Kabupaten Bandung mengumumkan rekrutmen CPNS Pemkab Bandung itu di akun instagramnya, @bkpsdmkabbandung seperti terlihat pada Rabu (30/6/2021).
Dalam pengumumannya, rekrutmen CPNS Pemkab Bandung 2021 diumumkan pada 30 Juni - 14 Juli 2021. Tahapannya dimulai dengan pendaftaran seleksi CPNS Pemkab Bandung pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28 hingga 29 Juli 2021. Lalu pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2021 memasuki masa sanggah.
Baca juga: TERBARU, Penerimaan CPNS Kementerian ESDM Juni 2021 untuk 41 Formasi, Ada Untuk Lulusan SMK
Kemudian pad 30 Juli 2021 sampai 8 Agustus 2021 memasuki jawab sanggah. 9 Agustus 2021 pengumuman pascasanggah.
Adapun pelaksanaan SKD digelar pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. 17-18 Oktober 2021 pengumuman hasil.
19 Oktober hingga 1 November 2021 persiapan pelaksanaan SKB dan pada 8 November hingga 29 November pelaksanaan SKB.
15-17 Desember 2021 penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK non guru.
Pengumuman kelulusan pada 9 sampai 9 Desember 2021. 20-22 Desember masa sanggah dan 20-29 Desember 2021 memasuki mas jawab sanggah.
30-31 Desember pengumuman pascasanggah. Pada 1-18 Januari 2022 pengisian DRH dan 19 Januari hingga 18 Februari 2022 usul penetapan NIP/NI PPPK.
Baca juga: CPNS Kabupaten Sukabumi, Butuh CPNS Tenaga Kesehatan 176 Orang dan Tenaga Teknis 28 Orang
Pembukaan rekrutmen CPNS Pemkab Bandung sendiri ditetapkan berdasarkan Pengumuman Bupati Bandung Nomor 810/1482/BKPSDM/2021.
Dalam surat itu, diketahui bahwa rekrutmen CPNS ini, alokasinya untuk 2.543 CPNS dengan rincian CPNS sebanyak 492 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan sebanyal 492 orang dan tenaga teknis 98 orang.
Lalu pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK sebanyak 2.051 orang dengan rincian, 1.715 PPPK guru dan 336 PPPK non guru khusus untuk tenaga kesehatan.
PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PEGAWAI ASN
1. Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi
pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
b. Tidak berkedudukan sebagai calon ASN/ASN/prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;