Simak Tahapan dan Persyaratan Seleksi CPNS Pemkab Bandung 2021 termasuk PPPK Guru dan Non Guru
Pemkab Bandung membuka rekrutmen CPNS 2021. BKPSDM Kabupaten Bandung mengumumkan rekrutmen CPNS Pemkab Bandung itu di akun Instagramnya BKPSDM
c. Peserta seleksi CPNS formasi 2019 yang sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh BKN namun mengundurkan diri tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2021;
d. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:
1) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
3) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya; dan
4) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
e. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
1) STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
2) STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan
dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
3) STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap
kesesuaian STR.
f. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 yang dapat dilihat di link https://bkpsdm.bandungkab.go.id
g. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai:
1) Pendidikan D-II, D-III, D-IV, S-1, Profesi dan S-2 minimal = 2,75 pada skala 0 s.d 4,00
2) Sekolah Menengah Atas/sederajat (dalam hal ini Kabupaten Bandung hanya membuka untuk lulusan Sekolah Menengah Kejuruan) = transkrip nilai rata-rata minimal = 65 pada skala 0 s.d 100
h. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Teknologi Hasil Perikanan / D-IV Teknologi Hasil Perikanan.
i. Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasi khusus disabilitas dan formasi umum, wajib melampirkan:
1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) Surat Pernyataan Pernyataan Disabilitas; dan
3) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
Persyaratan Khusus PPPK untuk Jabatan Fungsional Non Guru
PPPK Non Guru di Pemkab Bandung hanya dibuka untuk formasi tenaga kesehatan. Adapun persyaratan khusus PPPK Non Guru adalah sebagai berikut:
a. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;