Simak Tahapan dan Persyaratan Seleksi CPNS Pemkab Bandung 2021 termasuk PPPK Guru dan Non Guru
Pemkab Bandung membuka rekrutmen CPNS 2021. BKPSDM Kabupaten Bandung mengumumkan rekrutmen CPNS Pemkab Bandung itu di akun Instagramnya BKPSDM
d. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana diatur Keputusan Menpan RB Nomor 981 Tahun 2021 yang dapat dilihat di link https://bkpsdm.bandungkab.go.ide. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan persyaratan nilai: Pendidikan D-III, D-IV, S-1 dan Profesi minimal = 2,75 pada skala 0 s.d 4,00
f. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk
jenjang pemula, terampil dan ahli pertama;
g. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1) Paling rendah Pejabatan Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah; dan
2) Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non
pemerintah/yayasan.
Formasi yang dibutuhkan dan pengumuman rekrutmen CPNS Pemkab Bandung bisa diakses di situs BKPSDM Bandung yakni https://bkpsdm.bandungkab.go.id
Adapun untuk seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman http://sscasn.bkn.go.id