Covid 19 di Majalengka
Majalengka Zona Merah Covid-19, Kasus Naik 600 Persen, ICU dan Ruang Isolasi Penuh
Ini sejumlah indikasi yang membuat Majalengka kini menjadi zona merah.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka naik 600 persen.
Kondisi ini membuat Majalengka masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.
Itu terlihat dari data terkini zona risiko Covid-19 kabupaten/kota di Jawa Barat per 21 Juni hingga 27 Juni 2021.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Agus Susanto mengatakan, saat ini Kabupaten Majalengka masuk dalam zona merah.
Ini karena tingginya angka terkonfirmasi dan keterisian ruang ICU serta isolasi.
"Jika melihat data, ya, Majalengka bisa dikatakan zona merah sebab tingginya angka terkonfirmasi positif mencapai 600 persen, termasuk juga keterisian bed ICU dan ruang isolasi yang mencapai 100 persen," kata Agus Susanto, Selasa (29/6/2021).
Dalam situasi dan kondisi seperti saat ini, ujar Agus, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Majalengka.
Untuk segera mengintruksikan kepada rumah sakit daerah dan swasta untuk kembali menambah kapasitas ruang ICU.
"Itu juga kami hanya punya tiga ruang ICU di dua RSUD dan ruang isolasi yang harus ditambah jumlahnya, kami akan usahakan," ucapnya.
Dari data Covid-19 Provinsi Jawa Barat tersebut, Kabupaten Majalengka tak sendiri berstatus zona merah.
Ada sepuluh kabupaten/kota di Jawa Barat yang berstatus serupa.
Sepuluh kabupaten/kota itu, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.
Baca juga: Ramai PPKM Darurat, Ini Kata Jubir Menko Bidang Kamiritiman & Investasi, Jawa & Bali Dipimpin Luhut
