BPK Didesak Lakukan Audit Insentif Nakes dan Dana Bantuan Covid Daerah, Dinilai Rawan Penyimpangan

Realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan rawan penyimpangan, Junimart Girsang mendesak pemerintah pusat lakukan audit

dok.RSUD Lembang
ILUSTRASI - tenaga kesehatan di RSUD Lembang-27062021 

TRIBUNJABAR.ID - Realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah dan dana bantuan Covid-19 daerah yang dikelola kepala daerah rawan penyimpangan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan audit.

"Mendesak pemerintah pusat mengawasi penyaluran insentif dan dana bantuan Covid-19 ini, dengan menggandeng BPK RI melakukan audit ke daerah-daerah," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).

Menurutnya, penyaluran dana di lapangan dianggap sangat rawan penyimpangan.

"Seperti yang terjadi di Kabupaten DAIRI hak-hak Nakes (sebagian besar para dokter pejuang penanganan covid-19) diminta mengembalikan hak insentif mereka, hanya karena masalah absensi. Padahal absensi tersebut mutlak tanggung jawab Pemkab, Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit," ucapnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, ditegaskannya, pengawasan atas dana insentif Nakes dan dana bantuan Covid-19 bagi pemerintah daerah yang dikelola oleh para Kepala Daerah selaku kepala satuan tugas (Kasatgas) itu, sangat membutuhkan pengawasan dari Pemerintah pusat karena penggunaannya rentan disalahgunakan.

"Ini sudah terbukti di beberapa daerah bahkan ada Kepala Daerah yang menutup mata, hati dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati bin ogah-ogahan," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Baca juga: Pasien Covid-19 Overload, RSUD Pandega Pangandaran Dapat Tambahan Nakes dan Akan Ubah Ruangan

Desakan tersebut disampaikan Junimart, menindaklanjuti desakan yang sebelumnya disampaikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda).

Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.

Baca juga: Pak Uu Minta Warga Berempati pada Nakes yang Berjuang Melawan Covid-19 dengan Cara Tidak Ngeyel

"Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan," kata Tito pada Rakor Pengendalian Covid-19 dan Percepatan Realisasi Insentif bagi Tenaga Kesehatan di Daerah, Selasa (29/6/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Insentif Nakes dan Dana Bantuan Covid-19 Daerah Rawan Penyimpangan, BPK Didesak Lakukan Audit

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved